Sabtu, 4 Oktober 2025

Begini Sosok Kuasa Hukum Penganiaya Hakim

Hanna Lilies, juru bicara pengusaha Tomy Winata, selaku penggugat perkara itu dan juga pemberi kuasa terhadap D mengungkapkan sosok pria tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang sidang Subekti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019) sore, mendadak ramai.

Hal ini, karena seorang kuasa hukum berinisial D, menyerang menggunakan ikat pinggang, majelis hakim yang sedang memimpin sidang.

Insiden itu terjadi secara tiba-tiba, pada saat majelis hakim sedang membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk putusan perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst. Insiden itu mengakibatkan hakim HS dan DB menderita luka memar di bagian kening.

Bagaimana sosok D, pelaku penganiayaan hakim?

Baca: Gerindra Incar Ketua MPR, Ace Hasan: Golkar Lebih Pantas

Hanna Lilies, juru bicara pengusaha Tomy Winata, selaku penggugat perkara itu dan juga pemberi kuasa terhadap D mengungkapkan sosok pria tersebut.

"Aduh, orangnya kalem banget, sabar dan sangat banyak pertimbangan dalam melakukan sesuatu," kata Hanna, saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).

Hakim HS saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Hakim HS saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Sehingga, setelah menerima informasi adanya penganiayaan yang dilakukan oleh D, pihak Tomy Winata kaget. Sebab, mereka tidak menyangka orang yang diberikan kuasa justru berbuat onar di persidangan.

Baca: 4 Zodiak yang Emosinya Tak Stabil saat Kencan, Cancer Sensitif, Scorpio seperti Badai

"Kami benar-benar tidak mengetahui dan belum mengetahui kenapa?" kata dia.

Dia membantah, insiden itu dilakukan atas seizin Tomy Winata. Bahkan, dia menegaskan, Tomy Winata, menyayangkan hal itu terjadi.

"Saya mengerti pasti banyak yang berpikir begitu, tetapi Pak TW sendiri juga sangat kaget dan menyesalkan hal ini. Yakin, ini tidak ada tekanan dari siapapun," ungkapnya.

Dia mengaku belum dapat memberitahukan apakah akan memberikan pendampingan hukum kepada D.

Baca: TW Minta Maaf, Pengacara D Bakal Dicopot Sebagai Kuasa Hukum

Dia masih menunggu instruksi dari Tomy Winata yang sampai saat ini masih berada di luar negeri.

"Kalau untuk pendampingan belum ada wacana ke sana, karena Pak TW masih berupaya bisa segera balik dari luar negeri," tambahnya.

Sebelumnya, dua orang hakim di PN Jakarta Pusat, HS dan DB menjadi korban penganiayaan seorang kuasa hukum.

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan pertimbangan pada putusan perkara. Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat kursi.

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan.

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.

Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.

Adanya penyerangan itu membuat hakim HS dan DB membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada Jumat ini, aparat kepolisian sudah menetapkan status tersangka kepada D.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved