Selasa, 30 September 2025

Wasekjen PDIP: Tidak Ada Larangan Ketua DPR dan Ketua MPR Dijabat Kader Partai yang Sama

Ahmad Basarah menyebut tidak ada larangan bagi partai untuk mengajukan kadernya menjabat ketua DPR dan MPR dalam satu periode bersamaan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wasekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. 

Pimpinan Komisi VIII DPR ini mengakui, ketua umumnya, Airlangga Hartarto sudah mulai menjalin komunikasi dengan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi serta pimpinan partai koalisi terkait kursi pimpinan MPR.

Ia yakin pertemuan tersebut akan segera menemukan kesepakatan.

Selain itu, Ace menegaskan tidak ada friksi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menginginkan kursi Ketua MPR.

Hubungan antara PKB dan Golkar masih diakuinya berjalan baik.

"PKB menjadi Cak Imin menjadi wakil ketua MPR pada periode ini yang sekarang saja itu salah satunya kan berkat Partai Golkar yang mendorong terjadinya perubahan MD3 kemarin," pungkas Ace.

Sebelum, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan sudah melakukan komunikasi guna membahas kursi Ketua MPR periode 2019-2024 dengan partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).

Dirinya mengakui telah melakukan lobi kepada partai koalisi.

"Ya, itu (Ketua MPR) sudah kita bahas dengan berbagai partai. Sudah (lobi-lobi)," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved