Kasus Novel Baswedan
Respons Kuasa Hukum Novel Baswedan Sikapi Hasil Investigasi Tim Pencari Fakta
Kuasa hukum penyidik Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah gagal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum penyidik Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah gagal dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap kliennya.
"Kami harus mengatakan bahwa tim satgas bentukan Polri yang merupakan tindak lanjut rekomendasi komnas HAM telah gagal total untuk jalankan mandatnya," ucap Arif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Indikator kegagalan tim ini, kata Arif, terlihat dari belum terungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca: 3 Aplikasi Buat Foto Age Challenge, Viral Edit Wajah Jadi Tua atau Muda, Ini Cara Lengkapnya
Baca: Perwira Polisi Dilaporkan Istri Akibat Temuan 5 Video Panas, Berikut Kronologinya
Baca: Begini Cara Tiga Pelaku Membunuh dan Memutilasi Karoman
TPF polisi hanya berkutat pada rekomendasi-rekomendasi, dan motif-motif, tanpa menyebutkan siapa pelaku penyiraman air keras.
"Kegagalan itu bisa dilihat dari belum ada belum terungkap pelaku, alih-alih pelaku lapangan eksekutor penyerangan Novel Baswedan, terlebih aktor intelektual dibalik penyerangan terhadap Novel Baswedan sebagai korban," ujarnya.
Hal ini, katanya, menunjukan bukan hanya tim pencari fakta yang gagal menjalankan mandat, tetapi juga kepolisian sebagai institusi dalam mengungkap kasus ini.
"Kegagalan ini kegagalan kepolisian secara terang benderang terhadap kasus Novel Baswedan," kata Arif.
Sebelumnya, TPF Polri gagal mengungkap pelaku maupun dalang di balik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi 11 April 2017 silam.
Sepanjang pemaparan hasil laporan di Mabes Polri, hari ini, tim sama sekali tidak menyebut nama pelaku atau dalang penyerangan.
Anggota TPF Polri, Nur Kholis, dalam paparannya hanya merekomendasikan pada Polri untuk menyelidiki lebih lanjut tiga orang tak dikenal yang diduga kuat terlibat kasus itu.
Tiga orang tersebut adalah, satu orang yang mendatangi kediaman Novel pada April 2017 dan dua orang yang ada di Masjid Al Ikhsan dekat kediaman Novel pada 10 April 2017.
"TPF rekomendasikan kepada Polri untuk mendalami fakta keberadaan satu orang tidak dikenal yang mendatangi kediaman korban pada tanggal 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat masjid," ujar Nur Kholis di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).
Kewenangan berlebihan
Tim Pakar gabungan menduga penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terjadi karena penggunaan kewenangan berlebihan oleh Novel Baswedan saat menangani kasus.