Jaksa Kabulkan Permohonan 'Justice Collaborator' Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif
"Maka JPU berpendapat terdakwa memenuhi persyaratan untuk menjadi Justice Collaborator," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengabulkan permohonan sebagai "Justice Collaborator" yang diajukan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Hal ini disampaikan di sidang kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (17/7/2019).
"Maka JPU berpendapat terdakwa memenuhi persyaratan untuk menjadi Justice Collaborator," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto.
JPU pada KPK menjelaskan, terdakwa telah mengajukan sebagai saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau "Justice Collaborator" alias JC pada 19 Juni 2019 lalu.
Baca: Surat Suara Tercoblos, 2 Mantan PPLN Kuala Lumpur Tak Bisa Jadi Penyelenggara Pemilu Selamanya
Atas permohonan tersebut, JPU pada KPK berpedoman UU nomor 13 tahun 2006 juncto UU nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban dan SEMA nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan whistleblower dan JC tindak pidana tertentu.
Baca: Tunggu Tanda Tangan, Perpres Kendaraan Bermotor Listrik Sudah Ada di Meja Jokowi
"Mempertimbangan terdakwa bukan pelaku utama dalam tindak pidana, terdakwa berperan dalam membongkar perkara lain dalam tindak pidana ini. Dan keterangan terdakwa merupakan keterangan yang handal," kata JPU pada KPK.
Baca: Komisi I DPR: Aneh, Isu Komisioner KPI Terafiliasi HTI Muncul Setelah Fit Proper Test Selesai
Namun, untuk terdakwa Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, JPU pada KPK tidak mengabulkan permohonan JC.
" Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai JC. Namun (terdakwa,-red) berterus terang, merasa bersalah, haruslah dipertimbangkan menjadi hal yang meringankan," tambahnya.
Pada Rabu ini, sidang kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama beragenda pembacaan tuntutan.
JPU pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, JPU pada KPK menuntut Haris Hasanuddin, terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.