Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik Kasus Baiq Nuril

Update Terbaru Kasus Baiq Nuril: Surat Pemberian Amnesti dari Jokowi Dikirim ke DPR

Kabar terbaru datang dari proses pemberian amnesti bagi terpidana percakapan ilegal, Baiq Nuril Maknun. Surat pemberian amnesti sudah dikirim ke DPR.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Rizal Bomantama
Baiq Nuril (tengah) dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru datang dari proses pemberian amnesti bagi terpidana percakapan ilegal, Baiq Nuril Maknun.

Senin (15/7/2019) hari ini, surat pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah dikirim ke DPR.

Kabar itu diketahui dari postingan pegiat Safenet, Damar Juniarto di akun twitternya, @DamarJuniarto, Senin (15/7/2019).

Safenet diketahui aktif mendampingi Baiq Nuril.

Baca: Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril Tidak akan Kurangi Marwah MA

Dalam postingan berupa video itu, terlihat anggota DPR dari Fraksi PDI-P berbincang dengan suami Baiq Nuril.

Dalam video itu, ada pula Baiq Nuril dan Damar Juniarto.

Awalnya, Rieke menggoda suami Baiq Nuril dan mengatakan jika proses amnesti dari Jokowi sepertinya akan susah.

Namun, tak lama kemudian, Rieke kemudian meminta suami Baiq Nuril untuk membacakan sebuah pesan di ponselnya.

Pesan itu mengabarkan jika surat pemberian amnesti dari Jokowi sedang meluncur ke DPR.

Rieke kemudian menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak, di antaranya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baiq Nuril yang mendengar kabar itu terlihat menangis. 

"Hore!

Surat pemberian amnesti dari Presiden @jokowi sudah meluncur dari istana ke DPR RI!

Hingga berita ini diturunakan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Istana," tulis Damar. 

Ketua DPR Janji Proses Surat Amnesti Baiq Nuril Dalam Waktu Sepekan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved