Polemik Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril Teteskan Air Mata saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan surat itu di hadapan awak media
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baiq Nuril Maqnun belum menyerah setelah upaya terakhir, yaitu peninjauan kembali kasusnya ditolak Mahkamah Agung.
Dia pun mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Pidato Jokowi Beri Pesan kepada Oposisi : Mulia dan Tidak Menimbulkan Dendam
Hari ini, Senin (15/7/2019), Baiq Nuril menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Kompleks Istana Kepresidenan untuk menyerahkan permohonan tersebut.
Tangis Baiq Nuril pun pecah saat membacakan surat peromohonan amnesti yang akan diserahkan kepada Jokowi.
Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan surat itu di hadapan awak media.
Dalam surat itu, awalnya Baiq Nuril menceritakan bagaimana ia kerap mendapat pelecehan seksual verbal dari atasannya yang merupakan kepala sekolah SMA 7 Mataram.
Baiq Nuril pun merekam percakapan dengan atasannya itu untuk berjaga-jaga.
Selanjutnya, seorang teman Baiq Nuril meminta rekaman itu untuk diserahkan ke DPRD Mataram.
Belakangan rekaman tersebut tersebar di media sosial dan Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah kepada kepolisian.
Baiq Nuril mengaku tak menyangka langkahnya merekam percakapan mesum itu justru berujung sanksi pidana.
"Selama 2 tahun saya bolak balik menjalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Pada 27 Maret saya kembali datang ke Polres memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu saya tidak didampingi kuasa hukum karena saya pikir hanya menjalani pemeriksaan biasa," kata Baiq Nuril.
"Saya bawa anak yang masih berusia 5 tahun. Dan saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," tuturnya.
Tangis Baiq Nuril seketika pecah saat ia terkenang perisitiwa itu.
Ia sempat terdiam selama beberapa detik sebelum kembali melanjutkan membaca suratnya.
Dalam kalimat-kalimat selanjutnya, Baiq Nuril terus menceritakan perjalanan kasusnya hingga peninjauan kembali yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca: Dikecam Tidak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Beri Alasan Seperti Ini
Di ujung surat, ia lalu menyatakan harapan agar Presiden Jokowi bisa mengeluarkan amnesti untuk membebaskannya dari jerat hukum.
"Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
Sikap Jokowi terkait kasus Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Baiq divonis MA telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku.
Baca: PK Baiq Nuril Ditolak: Kronologi Kasus, Langkah Kuasa Hukum hingga Respons Jokowi

Meski demikian, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya.
"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujar Presiden dalam keterangan pers Biro Pers Istana Kepresidenan, Jumat (5/7/2019).
Kepada para jurnalis yang meminta pendapatnya mengenai putusan MA itu, Presiden mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin mengomentari hal tersebut. Sebab, menurutnya, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.
"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," imbuhnya.
Baca: Penentuan Lulus SBMPTN 2019 Disorot, PTN Pilih yang Pilihan 1 Meski UTBK Kalah, Ogah Dinomorduakan
Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Namun, Kepala Negara terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Baca: Wakil Presiden RI Berkantor Pakai Sarung, Bolehkah?
"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya.
Ketika ditanyakan oleh para jurnalis mengenai kemungkinan dibolehkannya pihak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden, Kepala Negara menjawab, “Secepatnya.”
Kata Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo tak menyangkal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril akan menjadi angin segar bagi kesetaraan gender di Indonesia.
Ia berharap kasus ini dijadikan pembelajaran agar tak ada lagi penanganan kasus oleh pengadilan yang dianggap tak berpihak pada hak asasi perempuan.
“Hukum bukan hanya untuk mencari keadilan dan kebenaran, tapi juga untuk menggapai kepentingan yang lebih besar yaitu perlindungan hak asasi manusia terutama bagi kaum perempuan. Kalau masih ada yang pro dan kontra terhadap pemberian amnesti kepada Baiq Nuril maka saya katakan ini adalah bagian dari politik kesetaraan gender untuk melindungi kepentingan perempuan,” ujar Prasetyo.
Hal itu disampaikannya usai bertemu langsung dengan Baiq Nuril di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Prasetyo menegaskan dirinya sudah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menangani kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril untuk tidak buru-buru melaksanakan eksekusi.
Ia mengatakan masih perlu melihat perkembangan atas kasus itu, termasuk potensi Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti.
Baca: Polri Sebut Temuan TGPF Berkaitan dengan Barang Bukti dan Motif Penyerangan Terhadap Novel Baswedan
Baca: Kalahkan Semen Padang, Arema FC Panjat Klasemen Liga 1 2019
Baca: Hendropriyono Beryanyi Kau Yang Memulai, Kau Yang Mengakhiri Respons Soal Kepulangan Habib Rizieq
Baca: Pengakuan Raffi Ahmad yang Pernah Bertengkar dengan Nagita Slavina hingga Pisah Rumah 4 Tahun Lalu
“Saat saya melaporka hal ini kepada beliau, Pak Presiden mengatakan akan coba memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Saya kira Pak Presiden arif dan bijaksana melihat kasus ini, ada kepentingan yang lebih besar yakni politik kesetaraan jender kepada perempuan,” katanya.
Seperti diketahui Baiq Nuril yang merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat divonis enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melanggar UU ITE.
Baiq merekam pembicaraan Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan dirinya yang juga diduga berisi pelecehan seksual kepada Baiq.
Baiq kemudian menyerahkan rekaman kepada seseorang bernama Imam Mudawin yang kemudian tersebar luas.
Vonis terhadap Baiq Nuril dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi pada 26 September 2018 dengan menganulir putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram yang yang memutuskan Baiq Nuril bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah.
Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pekan depan
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap surat permintaan pertimbangan Amnesti dari presiden dapat diterima oleh DPR pada Senin pekan depan, Jumat, (12/7/2019).
"Sehingga Selasa bisa kita umumkan di paripurna bahwa kita telah menerima surat terkait Baiq Nuril," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Jumat, (12/7/2019).
Jika surat telah diterima, menurut Bamsoet maka DPR akan langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), untuk kemudian memberikan penugasan kepada Komisi III memberikan pertimbangan kepada presiden.
"Selesai paripurna, hari itu juga kita rapat Bamus. Karena ini harus cepat kita selesaikan," katanya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku surat pertimbangan Amnesti Baiq Nuril belum sampai kepadanya. Jokowi berjanji bila pertimbangan tersebut telah ia terima maka proses Amnesti akan segera diselesaikan.
"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi di JCC, senayan, Jakarta, Jumat, (12/7/2019).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada pertengahan 2012.
Saat itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram ditelepon Kepala Sekolahnya, Muslim.
Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya.
Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq.
Baca: Rossa Ungkap Penyesalan Tak Bisa Wujudkan Impian Sutopo untuk Foto Bersama: Baru Hari Ini Saya Baca
Baca: Perayaan Liar Tim Putri AS Setelah Juara Piala Dunia Wanita 2019
Baiq pun merekam percakapan itu dan rekaman itu diserahkan kepada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas.
Atas beredarnya rekaman itu, Muslim kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.
Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril divonis bebas.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.
Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.
Kini dengan adanya penolakan PK membuat Baiq dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.
Baiq Nuril kemudian membuat surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.
"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril, dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7/2019).
Amnesti paling memungkinkan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut hal yang paling memungkinkan untuk menuntaskan kasus Baiq Nuril adalah amnesti.
Yasonna mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Juncto Nomor 5 Tahun 2010 yang menjelaskan pemberian grasi oleh kepala negara dapat diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman minimal 2 tahun.
Sementara Baiq Nuril hanya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.
"Dari pilihan yang ada, grasi atau amnesti yang paling dimungkinkan adalah amnesti," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca: Polisi Akan Periksa Rey Utami, Pablo Benua, Hingga Barbie Kumalasari Terkait Kasus Ikan Asin
Baca: Mengenal Ismeth Alatas, Mantan Suami Tsamara Amany yang Bercerai Setelah 2 Tahun Menikah
Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi
Yasonna juga mengatakan ia telah diminta Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengkaji pengajuan amnesti tersebut secara mendalam.
Terutama pada lingkup solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang bisa dilakukan dalam kasus Baiq Nuril.

"Saya sudah diminta bapak Presiden melalui Mensesneg untuk mengkaji hal ini secara mendalam solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk kasus ini," kata dia.
Sebelumnya terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril bersama anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, sambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, untuk bertemu Menkumham Yasonna Laoly.
Baca: Masih Ingat Sony Wakwaw? Begini Keadaannya Usai Tak Tampil di TV, Sempat Bisnis tapi Bangkrut
Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 16.02 WIB, Baiq Nuril turut membawa dua pengacaranya Joko Jumadi dan Widodo, untuk menemui Yasonna.
Rieke mengatakan, maksud kedatangan mereka adalah untuk berkonsultasi dengan Menkumham Yasonna terkait opsi pengajuan permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo.
Politikus PDIP ini berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Baiq Nuril tersebut.
"Mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk bu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi beri perhatian khusus," ujarnya.