Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril Teteskan Air Mata saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi

Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan surat itu di hadapan awak media

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baiq Nuril Maqnun belum menyerah setelah upaya terakhir, yaitu peninjauan kembali kasusnya ditolak Mahkamah Agung.

Dia pun mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Pidato Jokowi Beri Pesan kepada Oposisi : Mulia dan Tidak Menimbulkan Dendam

Hari ini, Senin (15/7/2019), Baiq Nuril menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Kompleks Istana Kepresidenan untuk menyerahkan permohonan tersebut.

Tangis Baiq Nuril pun pecah saat membacakan surat peromohonan amnesti yang akan diserahkan kepada Jokowi.

Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan surat itu di hadapan awak media.

Dalam surat itu, awalnya Baiq Nuril menceritakan bagaimana ia kerap mendapat pelecehan seksual verbal dari atasannya yang merupakan kepala sekolah SMA 7 Mataram.

Baiq Nuril pun merekam percakapan dengan atasannya itu untuk berjaga-jaga.

Selanjutnya, seorang teman Baiq Nuril meminta rekaman itu untuk diserahkan ke DPRD Mataram.

Belakangan rekaman tersebut tersebar di media sosial dan Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah kepada kepolisian.

Baiq Nuril mengaku tak menyangka langkahnya merekam percakapan mesum itu justru berujung sanksi pidana.

"Selama 2 tahun saya bolak balik menjalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Pada 27 Maret saya kembali datang ke Polres memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu saya tidak didampingi kuasa hukum karena saya pikir hanya menjalani pemeriksaan biasa," kata Baiq Nuril.

"Saya bawa anak yang masih berusia 5 tahun. Dan saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," tuturnya.

Tangis Baiq Nuril seketika pecah saat ia terkenang perisitiwa itu.

Ia sempat terdiam selama beberapa detik sebelum kembali melanjutkan membaca suratnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved