ICW Sesalkan Pansel KPK Abaikan Harta Kekayaan Pendaftar dari Aparatur Negara
Indonesia Corruption Watch menyoroti isu integritas dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK yang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menyoroti isu integritas dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK yang kini sudah meloloskan 192 orang.
Peserta yang dinyatakan lolos pada tahap administrasi memiliki latar belakang pekerjaan yang cukup beragam.
Mulai dari akademisi, advokat, penegak hukum, hingga Komisioner KPK saat ini.
Hal ini menjadi pekerjaan serius bagi Pansel untuk dapat memastikan bahwa figur yang mencalonkan kali ini tidak membawa agenda-agenda tertentu yang dapat melemahkan KPK.
Setidaknya ada 3 (tiga) catatan ICW dalam melihat proses serta figur yang lolos pada tahap adminstrasi.
Pertama, sangat disesalkan Pansel Pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum.
Harusnya ini dijadikan salah satu penilaian dari sisi administrasi, karena bagaimanapun kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi salah satu indikator dari integritas pejabat publik.
Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016.
Untuk itu seharusnya jika ditemukan dari para penyelenggara negara, aparatur sipil negara ataupun penegak hukum yang belum pernah atau tidak memperbarui LHKPN nya di KPK maka sudah sewajarnya Pansel tidak meloloskan calon tersebut.
Kedua, untuk tahap selanjutnya Pansel harus memastikan rekam jejak para pendaftar Pimpinan KPK tidak pernah tersandung persoalan masa lalu.
Untuk menilai poin ini sebenarnya dapat menggunakan beberapa indikator. Misal, dari para pendaftar harus dipastikan bersih dari catatan hukum.
Selain itu persoalan yang juga cukup penting adalah terkait dugaan pelanggaran etik para pendaftar pada lembaga terdahulu. Jangan sampai jika ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru terlewat dan malah diloloskan oleh Pansel.
Baca: 192 Orang Lolos, Pansel KPK Diingatkan agar Selektif Pilih Calon Pimpinan
Ketiga, dalam nama-nama yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi masih banyak ditemukan figur yang berasal dari institusi penegak hukum.
Sedari awal ICW menganggap bahwa calon-calon yang berasal dari institusi penegak hukum lebih baik diberdayakan saja di Kepolisian ataupun Kejaksaan.
Mengingat dua institusi penegak hukum itu belum terlihat baik dalam hal memaksimalkan pemberantasan korupsi.
Untuk tahap selanjutnya jika para penegak hukum aktif tersebut tetap diloloskan oleh Pansel maka ia harus mengumumkan bahwa mereka akan mundur dari institusinya terdahulu ketika terpilih menjadi Pimpinan KPK.
"Ini penting untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan ketika menangani sebuah perkara yang mana pelaku berasal dari institusinya terdahulu," begitu bunyi keterangan pers ICW.