Sabtu, 4 Oktober 2025

Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Diharapkan Diterima DPR Awal Pekan Depan

Sebelumnya, Jokowi mengaku surat pertimbangan Amnesti Baiq Nuril belum sampai kepadanya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Rizal Bomantama
Baiq Nuril (tengah) dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019) pagi. 

“Sekali lagi Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke penjara, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, yaitu pengadilan tidak hanya mencari keadilan dan kebenaran tapi juga memperhatikan kemanfaatan dari putusan sebuah kasus,” tegasnya.

Setelah itu Prasetyo menyalami Rieke beserta Baiq Nuril yang berada di samping kanan kirinya.

Raut muka Baiq Nuril pun menunjukkan kelegaan atas belum dilaksanakannya eksekusi vonisnya.

“Jadi kita tunggu pertimbangan dari DPR RI karena Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR RI. Saya dengar dari Ibu Rieke bahwa DPR RI siap memberikan pertimbangannya,” pungkas Prasetyo.

Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia divonis enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melanggar UU ITE.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved