Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri) dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/7/2019). KPK membawa tujuh orang yang salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).

"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK," ujar Basaria Panjaitan Komisioner KPK.

Baca: Lolos Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti dan Muhammad Farhan Rogoh Kocek Miliaran Rupiah

Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nudin Basirun, Kepala Dinas beserta kepala bidang bersama staf, dan pihak swasta, KPK melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu (10/7/2019) siang di wilayah Kepulauan Riau.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).

Basaria Panjaitan mengatakan sampai Rabu (10/7/2019) malam, KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Enam orang tersebut di antaranya dari unsur Kepala Daerah, Kepala Dinas di Bidang Kelautan, Kepala Bidang, dua orang staf dinas dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Dalam kegiatan ini diamankan uang 6 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.

"KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Basaria Panjaitan.

Reaksi Wagub Isdianto

Gubernur Kepri H Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019) malam.

Bersama sejumlah kepala dinas dan pihak swasta, Nurdin diperiksa di Mapolres Tanjungpinang sejak Rabu malam.

Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucok Lasdin Silalahi membenarkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan untuk memeriksa Nurdin dan kawan-kawan.

Hingga Kamis (11/7/2019) pukul 07.20 WIB, Nurdin dan kawan-kawan belum keluar juga dari Mapolres Tanjungpinang.

Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Tersangka, Apa Reaksi Fairuz A Rafiq?

Wakil Gubernur Kepri, Isdianto sempat datang dan masuk ke ruangan Nurdin dan kawan-kawan diperiksa.

Tidak lama berselang, dia keluar dari ruangan tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved