Update Wacana Pemulangan Habib Rizieq : Pengacara Sebut Dicekal, Imigrasi Beri Tanggapan
Update wacana pemulangan Habib Rizieq Shihab. Pengacara sebut ada pencekalan, sementara imigrasi sebut tak halangi pulangnya Rizieq
"Kan sudah saya katakan kemarin, penting enggak si rekonsiliasi? Ada persoalan bangsa yang lebih besar. Nanti kita tata lagi, masyarakat yang di bawah kan sudah tenang-tenang saja, elitnya yang ribut sendiri" paparnya.

Hal senada juga disampaikan Puan yang juga sebagai politisi PDIP, agar kepulangan Rizieq dilakukan sendiri tanpa harus ada campur tangan dari pemerintah.
"Orang pergi sendiri, terus jadi kita harus yang minta pulang," ucap Puan sembari tertawa di tempat yang sama.
Sementara terkait syarat Gerinda agar para tahanan yang pro Prabowo ditahan saat kontestasi Pilpres 2019, putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menilai hal tersebut merupakan wilayah dari penegak hukum.
"Kan masih proses hukumnya, masih berjalan. Ya udah dijalanin saja, sekarang memang tetap berjalan kan proses hukumnya," kata dia.
Kuasa hukum Rizieq

Kuasa hukum Rizieq Shihab sekaligus pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya enggan mengomentari rekonsiliasi Prabowo-Jokowi.
Menurut Sugito, rekonsiliasi merupakan urusan politisi.
“Kami dari kuasa hukum tidak mau ikut campur, tidak mau tahu masalah itu,” ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Ia menyebutkan FPI dan Rizieq enggan terjun ke ranah politik.
Baca: Gerindra: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Satu Syarat Rekonsiliasi
Lebih lanjut, Sugito menjelaskan bahwa Rizieq saat ini tengah berupaya pulang, namun dicekal.
“Kalau masalah kepulangan, dari awal sudah mau pulang. Tapi kan kena cekal,” jelas Sugito.
Kata imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, menyebutkan tak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan tak ada peraturan yang melarang seorang WNI untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.