Update Wacana Pemulangan Habib Rizieq : Pengacara Sebut Dicekal, Imigrasi Beri Tanggapan
Update wacana pemulangan Habib Rizieq Shihab. Pengacara sebut ada pencekalan, sementara imigrasi sebut tak halangi pulangnya Rizieq
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," ujar Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti dilansir Kompas.com.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.
Baca: TKN: Habib Rizieq Tidak Diusir dari Indonesia, Kalau Mau Pulang Silakan Saja
Ronny menjelaskan Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.
Ia menegaskan pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan untuk kembali ke Indonesia.
Pihak Imigrasi baru bisa memulangkan WNI jika ada permintaan dari penegakan hukum atau terjadi masalah keimigrasian. (Tribunnews.com/Kompas.com)