Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

Kursi Haji Lulung Diperebutkan Calon Incumbent dan Keponakan Prabowo Subianto

Kursi yang ditempati Abraham Lunggana alias Haji Lulung diperebutkan keponakan Prabowo Subianto, Rahayau Saraswati Djojohadikusumo dan Ivan Gultom

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Yosia Margaretta
Haji Lulung saat mengunjungi kawasan Tanah Abang, Jumat (22/12). 

Melihat perebutan kursi terakhir di Dapil III DKI Jakarta untuk DPR RI, Slamet Arifin, kuasa hukum Haji Lulung, menegaskan kliennya optimistis tetap melanggang ke Senayan.

"Saya menilai (gugatan,-red) tidak ada yang spesial. Nanti majelis hakim mempunyai kebijakan. Dengan bukti-bukti," kata dia di gedung MK.

Dia menolak gugatan penggelembungan suara yang diajukan pemohon.

Dia menegaskan, partainya tidak terima atas tuduhan tersebut dan akan memberikan jawaban pada persidangan pekan depan dengan membawa bukti-bukti.

"Saya membaca di permohonan Partai Golkar untuk PAN ada sekitar 4080 suara yang kita mengambil dari mereka. Kami akan memberikan jawaban di persidangan dimana kursi nomor delapan yang diduduki Haji Lulung mau diambil, suara mau dirampok lagi," kata dia.

Ditegur hakim konstitusi

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menegur kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Hal itu dilakukan karena tim kuasa hukum Rahayu terlambat memasukkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief Hidayat menegaskan permohonan gugatan sengketa pileg semestinya diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau 23 Mei 2019.

"Ini yang jadi masalah adalah tenggang waktu, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," tutur Arief di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).

Baca: Tanggapi Posisi Persis Solo di Klasemen Liga 2, Kaesang Pangarep: Mungkin Butuh Logo Sang Pisang

Baca: Kisah Asmara Wanita Asal Jeneponto Rela Kawin Lari Hingga Berakhir Minum Racun Akibat Uang Panaik

Baca: Konflik Antar-Suku Terjadi di Papua Nugini, 24 Orang Tewas Termasuk Dua Wanita Hamil

Selain itu, Arief Hidayat mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai penyerahan permohonan yang dilakukan pukul 18.56 WIB. Sementara berkas perbaikan Partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.

Mendengarkan pernyataan hakim konstitusi, kuasa hukum Rahayu Saraswati, Dwi Putri Cahyawati, mengungkapkan permohonan diserahkan bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara lainnya.

"Kami menganggap ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan. Kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," tuturnya.

Selain itu, pemohon juga ingin mengajukan renvoi berupa penambahan dalil permohonan.

Namun, permintaan itu tak dikabulkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan