Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik Kasus Baiq Nuril

Rieke Diah Pitaloka Dampingi Baiq Nuril Temui Menkumham

Tiba di lokasi sekitar pukul 16.02 WIB, Baiq Nuril turut membawa pengacaranya Joko Jumadi dan Widodo untuk temui Yasonna Laoly

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum relawan pemenangan paslon 01 Tim Alpha Rieke Diah Pitaloka menyampaikan amanat Bung Karno soal Pemilu saat meluncurkan dan mendeklarasikan Gerakan Nasional #01NKRITetapPANCASILA di Balai Samina, Depok, Jawa Barat, Minggu (10/3/2019). Dalam acara tersebut beberapa komponen masyarakat ikut mendeklarasikan diri memberikan dukungan sekaligus berjuang bersama pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin untuk mempertahankan NKRI tetap Pancasila. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kami betul-betul memberikan perhatian yang serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nuril pun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.

"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Baca: PDIP Prediksi Calon Pimpinan MPR Terdiri dari 2 Paket

Setelah upaya PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril membuat surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.

"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril, dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7).

Kebanggaan dan harapan Baiq Nuril

Meski tengah berhadapan dengan hukum, Baiq Nuril merasa bangga bisa menjaga harkat dan martabatnya sebagai perempuan.

Hal tersebut diungkapkan ibu tiga anak tersebut menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tetap bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Baca: PKB Anggap Aneh Narasi Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dikaitkan dengan Habib Rizieq

"Sampai saat ini saya merasa bangga. Sampai saat ini, sampai detik ini, harkat dan martabat saya sebagai perempuan masih tetap terjaga,” ujar Nuril, Jumat (5/7/2019).

Baiq Nuril mengatakan, dirinya sudah bisa berlapang dada menerima segala keputusan hukum dan siap menjalani proses hukum.

Baiq Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Nusa Tenggara Barat, yang ramai diperbincangkan saat ini dihadirkan dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Baiq Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Nusa Tenggara Barat, yang ramai diperbincangkan saat ini dihadirkan dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/11/2018). (MPR RI)

Baiq Nuril merasa putusan MA tersebut merupakan jalan terakhir yang sudah ia tempuh.

"Insya Allah saya siap, saya berlapang dada menerima putusan ini, karena ini juga perjuangan terakhir,” ujar Nuril sambil mengusap air matanya.

Nuril mengharapkan dukungan dan doa dari masyarakat, agar dia beserta anak dan keluarganya tetap tabah menerima kondisi hukuman yang menjerat dirinya.

Baiq Nuril meyakini doa dari masyarakat dan orang-orang terdekatnya dapat membuatnya kuat menjalani hukuman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved