Kasus Makar
Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini
Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya akam menghadiri persidangan perdana kali ini.
Meski begitu, dia masih enggan memaparkannya lebih detail pelanggaran yang dimaksud.
Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.