Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Kemendagri Sebut Akan Ada 107,5 Juta Pemilih untuk Pilkada Serentak 2020

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akan ada 107,5 juta pemilih atau tepatnya 107.531.641 pemilih dalam Pilkada serentak 2020.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh 

“Seperti yang Pak Abhan (Ketua Bawaslu) bilang ada perbedaan pemahaman terhadap mutasi apakah pengisian kekosongan jabatan atau bisa melakukan mutasi,” terangnya.

“Yang dikhawatirkan adalah seorang kepala daerah melakukan mutasi atas dasar dukung atau tidak mendukung, melakukan balas dendam karena tidak terpilih atau memberi promosi jabatan karena sudah mendukung. Tiga hal itu yang akan kita coba perbaiki regulasinya,” imbuh Akmal Malik.

Akmal menegaskan bahwa Kemendagri sendiri sudah pernah menerbitkan surat edaran bahwa kepala daerah yang maju kontestasi Pilkada hanya bisa melakukan pengisian kekosongan jabatan dan tidak bisa melakukan mutasi jabatan.

Baca: Cerita SMP Swasta di Surabaya Hanya Dapat 2 Murid Baru, Penambahan Pagu Akibat Demo Ortu Disoroti

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 dan Pasal 162 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut mutasi jabatan tak bisa dilakukan calon petahana selama enam bulan sebelum dan enam bulan setelah pencoblosan.

“Surat edaran itu dikeluarkan Kemendagri untuk pengisian kekosongan jabatan saja, untuk pergeseran jabatan tidak kami izinkan. Dengan aturan itu kan kita ingin menjaga netralitas ASN agar tidak dimanfaatkan, dan juga agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved