PK Baiq Nuril Ditolak MA, Terancam Kembali ke Penjara
Sebelumnya, Baiq Nuril telah menyatakan tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.
Sementara, sejak awal, ICJR justru mendorong agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan amnesti atau pengampunan murni.
Dorongan agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti bagi Baiq Nuril muncul di media sosial. Sebuah petisi yang diinisiasi oleh Erasmus Napitulu pada akhir November 2018 lalu rupanya direspons luas.
Dari target 300 ribu tanda tangan, petisi itu telah ditanda tangani oleh 241.170 orang. Ia menilai apa yang menimpa Nuril merupakan tindak kriminalisasi. Sebab, di tingkat peradilan negeri, majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan asusila antara ia dan mantan Kepala SMAN 7, Muslim.
"Atas dasar tindak kriminalisasi yang tidak berdasar itu, maka dari itu kami mempetisi Presiden Joko Widodo untuk segera menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Erasmus.
Sayangnya, Presiden Jokowi belum merespons soal opsi pemberian amnesti itu.
Sebagaimana diketahui, Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram. MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Padahal, ia justru menjadi korban tindak asusila oleh mantan guru di sekolah tempat ia bekerja.