Kamis, 2 Oktober 2025

Kejati DKI Serahkan Dokumen Dakwaan Hingga Tuntutan Sendy Pericho ke KPK

Sendy Pericho merupakan terdakwa penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan dokumen dakwaan hingga tuntutan Sendy Pericho ke KPK.

Sendy Pericho merupakan terdakwa penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sendy Pericho kini menjadi tersangka KPK karena diduga telah menyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto sebesar Rp200 juta untuk mengurus pengurangan tuntutan pidana.

"Hari ini Kejati DKI Jakarta menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Baca: Wong Hang Rilis Aplikasi Fashion, Samuel Wongso: Bisa Buat Bantu Artis

Baca: Maia Estianty Cerita Kebandelannya saat SMA di Surabaya, Masa-masa Pacaran dengan Ahmad Dhani?

Baca: Saat Anies Baswedan Merespon Namanya Berpotensi Maju Pilpres 2024

Hal tersebut, kata Febri, merupakan bagian koordinasi KPK dengan Kejaksaan yang sudah sering diutarakan. "Proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi KPK dengan Kejaksaan."

Dalam kasus dugaan suap pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta di PN Jakarta Barat, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Mereka adalah penerima suap Rp200 juta Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dengan tersangka pemberi suap pengusaha Sendy Pericho dan advokat sekaligus kuasa hukum Sendy, Alfin Suherman.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6/2019), KPK mengamankan lima orang. Dua di antaranya Kasubsie Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasie Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Tim KPK saat itu menyita uang sejumlah SGD8.100 dari tangan Yadi dan uang sebesar SGD20.874 dan USD700 dari tangan Yuniar. Febri mengungkapkan, uang-uang tersebut memang bukan berasal dari Sendy atau Alfin dan tidak terkait dengan pengurusan pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan investasi.

“Uang yang disita dari tangan dua orang tersebut (Yadi dan Yanuar) masih berstatus penyitaan di KPK. Kami terus mendalami lebih lanjut informasi-informasi yang lebih spesifik tentang sumber uang tersebut. Nanti kalau perlu klarifikasi dari saksi-saksi tentu akan kami lakukan,” tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang SGD20.874 dan USD700 yang berada dalam penguasaan Yuniar Sinar Pamungkas dan SGD8.100 yang ada di tangan Yadi Herdianto sebelumnya diberikan oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

Febri mengaku belum menerima informasi lebih detail apakah uang yang disita dari tangan Yadi dan Yuniar sebelumnya diserahkan oleh Agus Winoto. Menurutnya, penyidik akan mengklarifikasi hal tersebut saat pemeriksaan Agus. “Klarifikasi itu tentu akan kami lakukan termasuk apa kaitan uang tersebut."

Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor hukum Alfin Suherman & Associates di Jakarta. Penggeledahan dilakukan pada Senin (1/7/2019) sejak pukul 19.00 hingga pukul 22.00 WIB. Dari kantor hukum tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan dan disidangkan di PN Jakarta Barat.

“Dokumen-dokumen tersebut tentu akan diverifikasi dan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Nanti dokumen-dokumen itu diklarifikasi kepada saksi maupun tersangka,” kata Febri.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved