Sudah Berada di KPK Sabtu Dini Hari, Aspidum Kejati DKI Tengah Diperiksa soal OTT
KPK menggelar OTT di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak Jumat (28/6/2019) siang hingga malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, sudah berada di KPK sejak Sabtu (29/6/2019) dini hari.
"Tadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jaksa Muda bidang Intelijen (Jamintel)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2019).
Penyidik KPK tengah melakukan oemeriksaan terhadap Agus atas dugaan penerimaan suap.
"Hari ini dijadwalkan gelar perkara. Setelah itu akan disampaikan hasil penyelidikan melalui konferensi pers," lanjutnya.
Baca: Kejati DKI Jakarta Diminta Bawa Asbid Tipidumnya ke KPK untuk Diperiksa
KPK menggelar OTT di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak Jumat (28/6/2019) siang hingga malam.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjabarkan, tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK, antara lain 2 Jaksa, 2 pengacara, dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Laode kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.
"Sebelum 5 orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," bebernya.
Selanjutnya terkait barang bukti, ujar Laode, tim KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai 21 ribu dolar Singapura.
"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Laode.
"Perlu kami sampaikan juga, kegiatan KPK hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan," imbuhnya.
Terakhir, Laode menambahkan, kasus ini sedang ditangani oleh KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, imbuhnya, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.
"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," pungkasnya.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
Konferensi Pers akan dilaksanakan Sabtu (29/6/2019) besok sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan.