Pilpres 2019
Wakil Ketua BPN Belum Tahu Nasib Koalisi Prabowo Pasca-putusan MK, Lanjut atau Berhenti
Priyo mengatakan hal itu akan dibicarakan oleh petinggi partai pendukung usai pembacaan sidang MK yang dihadiri seluruh pentinggi partai pendukung.
Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca: Anggota Ormas Ditangkap Saat Keluar dari Likko Inn Hotel Denpasar, Diduga Melakukan Kejahatan Ini
Baca: Pernyataan Prabowo: Hormati Putusan MK, Kecewa, Cari Langkah Hukum Lain dan Pesan ke Pendukungnya
Baca: Warga Poso Ditemukan di Semak, Dekat Penjagaan Pintu Masuk Selatan Terminal Induk Mamboro Palu