Senin, 6 Oktober 2025

Guru Besar LIPI: Mendingan KPK Dibubarkan Saja Kalau Nanti Dipimpin Perwira Tinggi Polri

Peneliti LIPI Profesor Syamsuddin Haris mengatakan, KPK lebih baik bubar jika harus dipimpin oleh Jenderal Polisi.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Menurut Haris, akan bahaya jika perwira tinggi Polri menjabat sebagai pimpinan KPK.

“Waduh kalo perwira tinggi Polri pimpin @KPK_RI, ya mendingan KPK bubar saja,” cuit Guru Besar Riset Bidang Politik itu dalam akun twitternya @sy_haris pada Rabu (26/6/2019).

Menurut Haris, tidak menutup kemungkinan jika Polri akan kendalikan KPK bila lembaga antirasuah tersebut dipimpin petinggi Polri.

“Saya kira pikiran Kapolri yang hendak kendalikan KPK ini berbahaya karena itu artinya KPK yang independen bubar jalan,” ujar Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI itu.

Karenanya, kata Haris, jika hal itu terjadi maka akan sangat menyedihkan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika benar, ini menyedihkan bagi upaya pemberantasan korupsi di RI,” tandasnya.

Pada Jumat 14 Juni lalu,Syamsuddin Harisjuga mencuit terkait keterlibatan Polri di KPK, terutama terkait wacana sinergi Polri dan KPK yang perlu terus diperkuat dengan memasukkan perwira polisi. 

Syamsuddin Haris khawatir sinergi Polri-KPK justru berubah menjadi kooptasi lembaga tersebut oleh kepolisian.

@sy_harisFollow: Saya kira perlu kehati2an Pansel @KPK_RI terkait keterlibatan perwira tinggi Polri dlm seleksi capim KPK.

Jgn sampai tujuan sinergi KPK-Polri berujung kooptasi KPK oleh Polri. Tdk seriusnya Polri ungkap kasus Novel Baswedan tak akan hilang dari memori publik. Sekadar mengingatkan

Tanggapan ICW 

Bukan hanya Haris, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga tak sepakat jika petinggi Polri memimpin KPK. Koordinator ICW Donal Fariz menilai akan ada konflik kepentingan bila Pimpinan KPK berasal dari perwira tinggi Polri.

"Belum lagi ada potensi conflict of interest-nya, ketika itu diisi Pimpinan KPK dari Polri," ujar Donal seperti dimuat Kompas.com Senin (24/6/2019).

Menurut Donal, Polri dan KPK harus berkaca pada kasus Aris Budiman (mantan Direktur Penyidikan) yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR, padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK.

Selain itu ada Roland dan Harun (mantan Penyidik) yang diduga merusak barang bukti perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved