Kasus Suap di Kementerian Agama
Menteri Agama Jawab Tudingan Soal Suap Jual-Beli Jabatan Saat Bersaksi di Persidangan
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Haris Hasanuddin pernah menerima sanksi saat bekerja di lingkungan Kementerian Agama.
Selain pernah menerima sanksi, Haris tidak mempunyai nilai cukup untuk menduduki kursi tersebut.
Ia hanya memperoleh nilai 65 di proses seleksi atau di bawah standar minimal 75.
"Itu yang saya keluhkan. Kok nilai seorang guru diubah-ubah, itu saya keluhkan ke Nur Cholis (Sekretaris Jenderal Kemenag,-red)" kata Khasan, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca: Dokter kesuburan kehilangan izin praktik setelah ketahuan gunakan spermanya sendiri
Baca: Aturan Baru Dana Pensiun Australia yang Perlu Diketahui Warga Indonesia
Baca: Bupati Teluk Wondama Buka Suara soal Meninggalnya Mantri Patra saat Mengabdi di Pedalaman Papua
Mengenai nilai Haris Hasanuddin yang tidak memenuhi syarat, Khasan pernah memberitahukan kepada Nur Cholis yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi.
"Pak Haris orang ini bermasalah. Itu sudah diawal kami sampaikan dari awal yang tak memenuhi silahkan dikeluarkan. Saya tak tahu nama itu muncul," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pada Rabu (26/6/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin menghadiri persidangan.
Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain Lukman, JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya.
Mereka yaitu, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, seorang ulama Asep Saifuddin Chalim, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri, Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Baca: Mengaku Pernah Disuruh Fairuz Peras Harta Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar: Justru Gue Diporotin
Baca: Sempat Alami Depresi, Demi Lovato Kembali dengan Album Baru
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian.
