Selasa, 30 September 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Sofyan Basir Ajukan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa KPK

Tim penasihat hukum menyebut dakwaan JPU pada KPK itu disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

4. Membebaskan Terdakwa Sofyan Basir dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;

5. Memulihkan hak Terdakwa Sofyan Basir dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula;

6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Sofyan Basir dari Rumah Tahanan Negara;

7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan perkara ini;

8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan