Menkumham Lebih Prioritaskan Bangun Lapas Over Capacity Ketimbang Lapas Koruptor di Nusakambangan
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya lebih ingin berkonsentrasi membangun Lapas baru untuk mengatasi Lapas over capacity
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya lebih ingin berkonsentrasi membangun Lapas baru untuk mengatasi Lapas over capacity ketimbang membangun Lapas baru untuk narapidana korupsi di Nusakambangan.
Yasonna mengatakan pembangunan Lapas baru untuk menganai permasalahan Lapas over capacity lebih diperlukan saat ini.
"Kalau kita bangun di Nusakambangan uang lagi ya kan. Padahal konsentrasi uang yang kami butuhkan untuk menangani Lapas yang over kapasitas. Kita masih butuh uang banyak untuk membangun Lapas yang over capasitas," ujar Yasonna di kompleks parlemen, gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca: Ketika Ganda Putra Indonesia Jadi Kartu As pada Indonesia Open 2019
Guna mengawasi narapidana, menurut Menkumham yang dibutuhkan saat ini petugas hingga Kalapas menegakan SOP pengawasan, tak melanggar aturan, serta tidak tergiur dengan iming-iming apapun.
"Yang penting bagaimana pengawasan dan SOP itu dilakukan," ungkap Yasonna.
Baca: Wasekjen PAN: Hampir Seluruh Jaringan Partai Ingin Jadi Oposisi
Usulan KPK terkait pemindahan narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan, menurutnya kurang tepat.
Ia menilai, hal itu akan menimbulkan masalah baru, karena minimnya pengawasan dan kontrol di pulau sendiri seperti Nusakambangan.
"Kekhawatiran di sana (Nusa Kambangan) lebih berbahaya kenapa?, karena di sana sulit terkontrol di sana pulau sendiri, sedangkan di Sukamiskin wartawan bisa masuk, di pulau itu mana bisa orang masuk, enggak boleh ada pemantauan," jelas dia.
Upaya KPK
Upaya untuk bisa memuluskan rencana pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lapas di Nuakambangan masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi antirasuah ini pun melakukan kajian terkait pertimbangan dalam upaya pemindahan napi koruptor untuk kasus korupsi tipe risiko tinggi atau high risk.
Tipe ini diberlakukan untuk para napi yang berpotensi mengulangi kasus serupa, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin yang menerima suap dari napi koruptor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mengerahkan Tim Litbang untuk melakukan pengecekan secara langsung pada 23 Lapas dan Rutan di sejumlah daerah, termasuk Nusakambangan.
Hal itu untuk mempertimbangkan tingkat pengamanan yang bisa diterapkan pada napi koruptor.