Rabu, 1 Oktober 2025

Menkumham: Kalau Napi Korupsi di Nusakambangan Bisa Lebih Berbahaya

Meski Nusakambangan merupakan lapas dengan security maksimum atau pengamanan maksimal, Menkumham menilai napi korupsi tidak harus berada di sana.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (13/6/2019). 

Laporan Wartawna Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut tidak ada jaminan narapidana kasus korupsi tidak akan melanggar aturan meski dipindahkan ke Nusakambangan seperti usulan KPK.

Ia mengatakan, minimnya pengawasan dan kontrol di pulau sendiri seperti Nusakambangan dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.

"Kekhawatiran di sana (Nusakambangan) lebih berbahaya kenapa? karena di sana sulit terkontrol di sana pulau sendiri, sedangkan di Sukamiskin wartawan bisa masuk, di pulau itu mana bisa orang masuk, enggak boleh ada pemantauan," jelas Yasonna Laoly di kompleks parlemen, gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca: Bantah Timbulkan Masalah, Mendikbud Sebut Sistem Zonasi Untuk Selesaikan Masalah Pendidikan

Baca: Sebelum PSG Bikin Ricuh, Juventus Kebut Transfer Kapten Ajax Amsterdam

Baca: Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sebut Aksi Massa di MK Berpotensi Memecah Persatuan Bangsa

Meski Nusakambangan merupakan lapas dengan security maksimum atau pengamanan maksimal, ia menilai napi korupsi tidak harus berada di sana.

Lebih lanjut, dirinya berharap agar napi dan penjaga termasuk Kalapas sama-sama mematuhi peraturan yang ada.

"Narapidana (korupsi) berhahaya bisa nanti lebih longgar di sana (Nusakambangan) karena mereka sempat mempengaruhi kalapas ( yang minim pengawasan pihak luar). Kalau di Sukamiskin yang penting bagaimana pengawasan dan SOP dilakukan," kata dia.

Upaya KPK

Upaya untuk bisa memuluskan rencana pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lapas di Nuakambangan masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi antirasuah ini pun melakukan kajian terkait pertimbangan dalam upaya pemindahan napi koruptor untuk kasus korupsi tipe risiko tinggi atau high risk.

Tipe ini diberlakukan untuk para napi yang berpotensi mengulangi kasus serupa, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin yang menerima suap dari napi koruptor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mengerahkan Tim Litbang untuk melakukan pengecekan secara langsung pada 23 Lapas dan Rutan di sejumlah daerah, termasuk Nusakambangan.

Hal itu untuk mempertimbangkan tingkat pengamanan yang bisa diterapkan pada napi koruptor.

"Dalam kajian ini, Tim Litbang KPK telah mendatangi langsung 23 Lapas dan Rutan di Jakarta, Sumut, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara," ujar Febri, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

Baca: Meski Dihabisi Amerika, Huawei Nyatanya Bisa Pasang Iklan Spektakuler di Burj Khalifa

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved