Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Siap Menerima Jika MK Percepat Putusan Sengketa Hasil Pemilu

"KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg," katanya

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis 

Anwar mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan sejumlah fakta atau keterangan sejak sidang terakhir digelar pada Jumat (21/6/2019).

Ia menyatakan belum tahu berapa jumlah lembar putusan yang nantinya akan disampaikan dalam sidang.

Dilansir Kompas.com, MK sudah mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini, Senin (24/6/2019).

Padahal menurut jadwal, RPH baru akan digelar Selasa besok.

Berdasarkan informasi Kepala Bagian Jumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, RPH dimulai pada pukul 09.00 WIB tadi.

"Kalau sidang sudah selesai, tentu ada waktu bisa dimanfaatkan."

"Hari ini RPH mulai jam 09.00 WIB," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Lebih lanjut, Fajat mengatakan RPH akan berlangsung tertutup.

Sembilan Hakim Konstitusi dan pegawai teknis yang telah disumpah dipastikan hadir dalam RPH.

Fajar menyatakan bahasan kalimat per kalimat dalam putusan akan diucapkan pada Jumat mendatang.

VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (tangkap layar KompasTV)

Baca: Jelang Putusan Sidang MK, KPU Berharap Semua Permohonan Prabowo-Sandiaga Ditolak

"Termasuk membahas kalimat per kalimat dalam putusan yang nantinya akan diucapkan dalam sidang pleno," ujar Fajar.

Tanggapan TKN dan BPN Jelang Putusan

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan akan disampaikan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Kedua Tim Kuasa Hukum, baik dari paslon nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin dan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, menyatakan menerima apapun hasil sidang ini.

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra merasa bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved