Pilpres 2019
Jadwal Putusan MK terkait Sengketa Pilpres Dipercepat, Tim Hukum 01 : Kami Tidak Masalah
"Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum paslon Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan tak mempersoalkan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres pada 27 Juni 2019.
"Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," kata Arteria Dahlan saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Baca: Politisi Gerindra: Jokowi Berulang Kali Minta Ketemu Pak Prabowo, dan Masih Dipertimbangkan
Politisi PDI Perjuangan ini pun berharap, pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beradar.
Terutama, tuduhan kecurangan yang dilakukan kunu 01 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh kubu 02.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak," ucap Arteria Dahlan.
"Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak agar menghormati apapun putusan MK terkait hasil Pilpres.
Baca: Dahnil Anzar Simanjutak : Pak BW Ini Seperti Abraham Lincoln
Sehingga, menyudahi tuduh-tuduhan yang tidak berdasarkan bukti.
"kami berharap semua bisa menghormati putusan itu, dan semuanya juga mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan ini lah," tutupnya.
Majelis Hakim Sudah Siap
Dikabarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan , sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (rph). Sembilan hakim konstitusi mengikuti rph tersebut.