Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Makar

Alasan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan alasan pihak penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan alasan pihak penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.

Pertama, penyidik menilai Eggi Sudjana kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Alasan dikabulkan, pertama kooperatif, setiap diajukan pertanyaan, kooperatif," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Kedua, penyidik meyakini kalau Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti.

Baca: Dituntut Penjara 4 Tahun, Kriss Hatta Bacakan Pledoi dan Tampilkan Video Pernikahannya

Baca: Akhirnya Berhasil Dievakuasi, Jenazah Mantri Patra Justru Alami Kesulitan untuk Dipulangkan

Baca: Momen Ketika Lionel Messi Lepaskan Tendangan Ngawur ke Gawang Qatar

Pertimbangan ini yang membuat penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Eggi.

"Kedua, pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dna melarikan diri," jelas Argo.

Seperti diketahui, penangguhan penahanan terhadap Eggi dikabulkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana ditahan sejak 14 Mei 2019.

Tebar senyum

Raut semringah ditunjukan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, sesaat sebelum dirinya mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana yang masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB.

Dirinya tampak mengumbar senyum kepada awak media.

Tidak banyak kata yang terucap dari politikus PAN tersebut.

Baca: PA 212 Akan Gelar Aksi di MK, Sodik Sebut Tak Terkait BPN, Ini Penjelasan Istana dan Sikap MK

Baca: 2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok Mak Comblang

Baca: Calon Erdogan Kalah Lagi di Pemilu Ulang Wali Kota Istanbul

Baca: ‎Menkominfo Belum Berencana Batasi Akses Medsos Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Oleh MK

Ia hanya mengucap syukur atas pengabulan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved