Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Makar

Belum Agendakan Pemeriksaan, Polisi Tunggu Kondisi Kesehatan Sofyan Jacob

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih belum mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota
Tersangka kasus dugaan makar Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (17/6/2019). 

Kasusnya saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan ada dua kasus yang menjerat Soyan jacob.

Baca: Mendekam di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Dibawakan Makanan Khas Jawa Timur oleh Mulan Jameela

Kasus pertama Sofyan Jacob diduga ikut bermufakat dalam upaya melakukan makar.

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan 'kan ikut permufakatan ya di sana," ujar Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Dalam kasus ini Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain makar, Argo juga mengungkapkan bahwa Sofyan Jacob pun melakukan perbuatan menyebar berita bohong atau hoaks.

Baca: Pengamat Tak Setuju Paslon 01 Didiskualifikasi, Begini Argumennya

Argo mengatakan akibat perbuatan tersebut Sofyan dikenakan undang-undang penyiaran bohong, undang-undang pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berikut kutipan Pasal 14 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Argo mengatakan bahwa Sofyan menyebarkan kebohongan dengan mengklaim kemenangan dan menyebut pemerintah melakukan kecurangan.

Baca: Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith : Saya Siap Bertanggung Jawab

Padahal menurut Argo yang bisa menyiarkan kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019 adalah KPU.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," jelas Argo.

"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," tambah Argo.

Saksi dan bukti

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved