Pilpres 2019
Tegur 'Debat Kusir' Dua Kubu, Hakim Konstitusi : Buktikan di Persidangan!
Perdebatan itu berawal pada saat Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan mengenai audit forensik yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi
Sehingga, kata dia, apabila perdebatan diteruskan, maka tidak akan mencapai titik temu. Untuk itu, dia mengakhiri perdebatan.
Dia menegaskan, apa yang disampaikan masing-masih pihak tercatat di risalah sidang itu sendiri.

Baca: Saksi Prabowo-Sandiaga Temukan Amplop di Tumpukan Sampah, KPU Ragukan Itu Sudah Terpakai
Bagi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, MK memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli di persidangan, pada Jumat besok.
"Mungkin itu saja, kita tunggu besok dari pihak terkait melakukan pembuktian saksi. Baru kalau ada hal-hal lain yang tidak dikehendaki masing-masing pihak, seperti argumen permohonan, bantahan, dll mahkamah memberi kesempatan untuk menyampaikan," tambahnya.