Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Tegur 'Debat Kusir' Dua Kubu, Hakim Konstitusi : Buktikan di Persidangan!

Perdebatan itu berawal pada saat Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan mengenai audit forensik yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi

Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima 

Sehingga, kata dia, apabila perdebatan diteruskan, maka tidak akan mencapai titik temu. Untuk itu, dia mengakhiri perdebatan.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan masing-masih pihak tercatat di risalah sidang itu sendiri.

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Saksi Prabowo-Sandiaga Temukan Amplop di Tumpukan Sampah, KPU Ragukan Itu Sudah Terpakai

Bagi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, MK memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli di persidangan, pada Jumat besok.

"Mungkin itu saja, kita tunggu besok dari pihak terkait melakukan pembuktian saksi. Baru kalau ada hal-hal lain yang tidak dikehendaki masing-masing pihak, seperti argumen permohonan, bantahan, dll mahkamah memberi kesempatan untuk menyampaikan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved