Respons KPK Sikapi Keluhan Romahurmuziy Soal Fasilitas Rutan: Jika Ingin Hidup Bebas Jangan Korupsi
KPK angkat bicara terkait keluhan mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keluhan mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, terkait kondisi Rumah Tahanan (Rutan).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan menjadi tahanan memang memiliki banyak pembatasan.
“Jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Namun, sambung Febri, KPK tetap memastikan pengelolaan Rutan dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Ciputra, Bukit Jaya, hingga Tokopedia Pasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Baca: Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Novel Baswedan Hari Ini Bukan Bentuk Formalitas Penyidik
Baca: Karangan Bunga Duka Cita Atas Meninggalnya Putra Ketua MA Berjejer di Sepanjang Jalan Widya Candra
Baca: Cerita Rocky Gerung Saat Jadi Dosen Pembimbing Skripsi Dian Sastro
“Bahkan tadi ada kunjungan dari pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan cabang KPK,” kata Febri.
Terkait dengan pemanas makanan, tadi juga disebutkan hal tersebut dilarang dibawa masuk.
Sedangkan terkait dengan waktu untuk ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing tahanan.

“Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut,” kata Febri.
“Sekali lagi, KPK berharap hal ini juga menjadi pembelajaran bagi publik, terutama bagi para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku,” imbuhnya.
Adapun, dalam surat yang berisi keluhan Romi dan tahanan KPK terdiri dari dua rangkap.
Pertama tertanggal 6 Januari 2019 dan tertanggal 29 Januari.
Surat itu ditandatangan oleh 22 tahanan sampai 28 tahanan.
Kedua surat itu berisinya keluhan yang berbeda. Surat itu ditujukan ke Pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.

Berikut poin-poin yang ada di surat Romi
Tanggal 6 Januari 2016