Belajar dari Kasus Setnov, KPK Serius Ingin Pindahkan Napi Koruptor ke Nusakambangan
Febri menyebut 'Rencana Aksi' merupakan wacana yang sebelumnya disusun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan rencana pemindahan narapidana kasus korupsi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berkategori Maximum Security di Nusakambangan merupakan bagian dari 'Rencana Aksi'.
Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk mengingatkan kembali terkait rencana tersebut.
"Perlu juga kami ingatkan kembali, bahwa rencana penempatan napi korupsi ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan adalah salah satu dari Rencana Aksi," ujar Febri, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Ia menyebut 'Rencana Aksi' merupakan wacana yang sebelumnya disusun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu yang kemudian disampaikan kepada pihaknya untuk dipertimbangkan.
Baca: Komedian Epy Kusnandar Berhasil Sembuh dari Kanker Otak Berkat Minum Ramuan Ini
"(Rencana) yang justru disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian disampaikan pada KPK," jelas Febri.
Febri kemudian menyebutkan contoh penerapan kebijakan yang baru saja dilakukan kepada napi koruptor Setya Novanto (SN) yang dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur lantaran terlihat berada di area publik selama masa tahanannya.
Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry
Setya Novanto memang kini menghuni lapas dengan pengamanan maksimum atau berkategori Maximum Security, seperti yang disampaikan Kemenkumham.
"Bahkan jika kita melihat kebijakan pemindahan Setya Novanto saat ini ke Lapas Gunung Sindur, sebagaimana yang disampaikan pihak Kemenkumham bahwa SN ditempatkan di tempat yang masuk kategori Maximum Security," kata Febri.
Melihat dari apa yang telah diterapkan kepada Setya Novanto, ia menilai bisa saja kebijakan yang sama diterapkan pada napi koruptor yang memiliki 'kebiasaan' serupa.
Bahkan tidak menutup kemungkinan pula ditempatkan di lapas berkategori Super Maximum Security.
"Maka hal itu berarti sebenarnya kebijakan Kementerian Hukum dan HAM memungkinkan untuk meletakkan napi korupsi di lapas dengan kategori super maximum tersebut," tegas Febri.
Peningkatan level pengamanan tersebut bisa dilakukan, kata dia, jika nantinya ditemukan fakta bahwa ada napi koruptor yang melanggar aturan.
"Hal yang sama bisa diterapkan nantinya bagi napi yang sudah diletakkan di Maximum Security namun masih melakukan pelanggaran," kata Febri.
Lebih lanjut Febri menekankan bahwa penempatan para napi koruptor yang melakukan pelanggaran, dari lapas level Maximum hingga Super Maximum merupakan bagian dari upaya pembinaan.