Sabtu, 4 Oktober 2025

Ini 3 Provinsi yang Disebut Mendagri ''Area Merah'' yang Jadi Fokus KPK

Dia berharap, pemda dan DPRD lebih cermat lagi dalam hal perencanaan anggaran, yang menjadi zona rawan korupsi di daerah-daerah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, di Grand Paragon Hotel, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengurus aset milik daerah.

Sebab, ujar Tjahjo, ada sejumlah provinsi yang sedang menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait area merah atau area rawan korupsi.

Dihadapan pejabat daerah, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, DPRD dan ratusan pejabat pemda lain, Tjahjo menyebut diantaranya provinsi Papua, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.

"Area merah itu Papua, Sulsel, Kalsel. Ini tolong harus kompak Pemda dan DPRD khususnya menyangkut aset daerah itu akan jadi fokus KPK," kata dia saat pembukaan kegiatan di Grand Paragon Hotel, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (18/6/2019).

Dia berharap, pemda dan DPRD lebih cermat lagi dalam hal perencanaan anggaran, yang menjadi zona rawan korupsi di daerah-daerah.

Baca: Megawati Ingin Pensiun, Organisasi Relawan Ajukan Puan Maharani dan Jokowi Sebagai Pengganti

"Ada stadion yang milik pemda tau-taunya milik pribadi, itu contoh kecil. Dan ini sering saya sampaikan area rawan korupsi. Area rawan korupsi itu jelas khsusunya perencanaan anggaran tolong dicermati dengan baik," jelas dia.

Kini ujar Tjahjo, tim koordinasi, supervisi, dan pencegahan (korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang berupaya mengawasi aset-aset daerah hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

"Korsupgah sudah hadir di 9 provinsi. Dan nanti targetnya akan masuk di seluruh provinsi," harap menteri asal PDIP ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved