Ingat Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan 3.266 Aset Negara? Menpora Kini Cabut Gugatan ke Roy
Menpora Imam Nahrawi mencabut gugatan kepada mantan Menpora, Roy Suryo terkait ribuan aset negara yang disebut dikuasai oleh Roy Suryo.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencabut gugatan kepada mantan Menpora, Roy Suryo terkait ribuan aset negara yang disebut dikuasai oleh Roy.
Pencabutan gugatan itu diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan Roy Suryo di akun Twitternya, Selasa (18/6/2019).
Putusan itu bernomor 411/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Menurut Roy, putusan PN Jaksel itu saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Dengan keluarnya putusan itu, Roy menyatakan memaafkan semua pihak yang telah mem-bully-nya.
Meski ia merasa telah menjadi korban fitnah.
"Tweeps
Masih ingat apa2 yg pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 Barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?
PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara.
Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht.Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully.
Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare ...," tulis dia di akun Twitternya.
Pantauan Tribunnews.com, dalam putusan itu, gugatan dicabut berdasarkan surat permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan oleh Kepala Bagian Hukum Biro Humas dan Hukum Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 9 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari menyebarnya surat Kemenpora kepada Roy Suryo yang meminta agar Roy mengembalikan aset Kemenpora sebanyak 3.226 unit.
Baca: Inilah Alasan Pengacara Roy Suryo Somasi Kemenpora
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewanto membenarkan adanya surat itu.
Polemik ini kemudian berujung pada gugatan Menpora ke PN Jaksel hingga kemudian kini dicabut.
Menpora Sempat Katakan Barang Milik Negara yang Dikuasai Roy Senilai Rp 8-9 miliar
Menpora Imam Nahrawi mengatakan barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.
"Enggak sampai (ratusan miliar). Setau saya antara Rp 8 hingga Rp 9 miliar," ujar Imam saat dijumpai di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/9/2018).
Imam mengaku lupa apa saja barang milik negara yang ditagih dari Roy itu.
Ia hanya mengingat, salah satunya adalah kamera.
"Saya tidak detail ya. Hanya kamera yang saya ingat," ujar dia.
Imam mengakui, hingga saat ini, Roy belum merespons surat permintaan pengembalian barang milik negara yang dikirim pihaknya.
Padahal, surat sudah dikirim sejak Mei 2018.
"Sejauh ini memang belum ada respons, ya," ujar Imam.
Meski demikian, Imam juga mengakui bahwa tak ada batas waktu bagi seseorang untuk mengembalikan barang milik negara.
"Pokoknya yang penting dikembalikan. Sampai kapan pun, ya," ujar Imam.
Baca: Gatot S Dewa Broto bilang Somasi Roy Suryo Pengalihan Isu
Soal apakah akan ada sanksi terhadap mereka yang tidak mengembalikan barang milik negara, Imam merasa tidak berwenang menjelaskan itu.
Ia mengatakan, mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lebih berwenang menjawab hal itu.
Imam mengaku tetap berpikir positif Roy akan mengembalikan barang milik negara yang digunakannya semasa menjabat sebagai menpora.
Ia yakin Roy mengerti apabila barang milik negara tak dikembalikan, Kemenpora akan kesulitan mempertanggungjawabkan asetnya ke BPK.
"Setiap tahun, BPK memeriksa apa saja, soal kegiatan kesesuaian, kerugian dan macam- macam. Termasuk aset barang milik negara. Maka, saya berharap ini betul-betul supaya diselesaikan agar tidak ada yang mengganjal pemeriksaan Kemenpora di masa mendatang," ujar Imam.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)