Selasa, 30 September 2025

Respons Ketua Komisi III DPR RI Sikapi Kunjungan Pansel Capim KPK ke Institusi Polri

Komisi III DPR RI menanggapi soal pertemuan panitia seleksi calon pimpinan KPK dengan Kapolri, Kamis (13/6/2019).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Aziz Syamsuddin 

"Lalu ujian kompetensi dan makalah juga kami umumkan, kemudian profile assesment, test kesehatan, dan wawancara. Semuanya terbuka. Kita akan selalu umumkan. Bahkan setelah pengumuman yang masuk berapa kami akan buka untuk dapatkan masukan, siapapun bisa berikan masukan. Kami minta ke daerah tentang profile orang yang sudah mendaftar. Seteah lolos admin, kami buka ke media," imbuhnya.

Yenti Garnasih menambahkan ‎sama seperti tahun sebelumnya, Pansel Capim KPK bakal melakukan penelusuran rekam jejak ke Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK hingga Mahkamah Agung (MA).

Hal berbeda kali ini, penelusuran juga dilakukan ke Badan Intelijen Negara (BIN)‎ dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca: Ini Alasan Sikap Tegas Ferdinand Hutahaean Tak Lagi Mendukung Prabowo-Sandi

"Karena kami juga rasa penting agar jangan ada kelompok yang terkait radikalisme. Namun hasil itu tentu tidak bisa kami sampaikan," tegasnya.

Yenti Ganarsih menambahkan nantinya hasil dari Pansel Capim KPK akan diserahkan kepada Presiden Jokowi pada akhir September.

Sehingga saat masa kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo dkk selesai, DPR sudah mengumumkan hasilnya.

9 Pansel Capim KPK

Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.

Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan sebelum menyerahkan pembayaran zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Presiden membayar zakatnya sebesar Rp55 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan sebelum menyerahkan pembayaran zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Presiden membayar zakatnya sebesar Rp55 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2019).

Baca: KPU Umumkan Hasil Pilpres 22 Mei 2019, Rekapitulasi Sementara Tunjukkan Jokowi Unggul dari Prabowo

Pansel calon pimpinan KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua.

Yenti adalah seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

Baca: Dipecat Karena Kelainan Orientasi Seksual, Ini Penjelasan Polri Terkait Brigadir TT

Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Baca: Esok Penyesuaian Harga Tiket Pesawat, Inilah Deretan Tarif Batas Atas yang Baru tuk Berbagai Jurusan

Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota.

Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Empat Waria Terjaring Razia Satpol PP di Apartemen Modernland Tangerang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved