Jumat, 3 Oktober 2025

Aksi 22 Mei Berujung Rusuh, Ini Komentar Mahfud MD Soal Tindakan Polisi

Inilah komentar Mahfud MD terkait tindakan kepolisian dalam menangani aksi 22 Mei yang berujung rusuh.

Editor: Sri Juliati
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

Satu pertimbangan dalam penangguhan penahanan tersebut adalah kondisi kesehatan sejumlah tersangka.

"Karena ada yang diamankan di saat itu menjadi sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi tersebut," ujarnya.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah peran dan keterlibatan tersangka dalam peristiwa kerusuhan yang menewaskan sembilan orang tersebut.

Asep menerangkan, ada tersangka yang melakukan aksi secara masif, tetapi ada pula yang karena tidak melaksanakan imbauan aparat.

"Ada yang memang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa atau ada yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan," ungkap dia.

"Ketika dikatakan harus bubar tidak mengindahkan, itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP," sambung Asep.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Tindakan Kepolisian Tangani Kasus Kerusuhan 22 Mei Sudah Benar" dan "Polisi Tangguhkan Penahanan 100 dari 447 Tersangka Pelaku Kerusuhan 22 Mei"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved