Minggu, 5 Oktober 2025

Patroli Siber Polri Kini Tidak Hanya di Media Sosial Saja, WhatsApp Group Pun Ikut Dipantau

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melebarkan jangkauan patroli sibernya tak hanya di media sosial semata.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kombes Pol Rickynaldo Chairul (paling kiri) 

"Bisa saja setelah Pilpres nanti, ada hoaks-hoaks lain yang beredar yang menyerang pemerintah atau menyerang secara personal. Itu akan jadi pertimbangan kami untuk diteruskan nanti," katanya.

Sikapi pernyataan Kontras

Polri membantah adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka Kerusuhan 21-22 Mei 2019 seperti yang dikatakan KontraS.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa orang setelah penangkapan.

Sehingga, menurutnya terkesan ada pembatasan ketika orang yang baru diamankan tidak diperbolehkan untuk ditemui.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

"Tentunya pada fase pertama setelah dilakukan upaya penangkapan ini penyidik perlu waktu memeriksa, sehingga perlu ada ruang dan waktu penyidik melakukan upaya-upaya secara terkonsentrasi pemeriksaannya. Jadi kalau ada kesan tidak boleh pada saat itu ya tentunya memang seperti itu," ujar Asep, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Baca: Video Panas Remaja Berseragam SMK Beredar, Terdengar Teriakan Ini

Baca: Cara Ampuh Matikan Iklan di HP Xiaomi yang Membuatmu Cukup Terganggu

Baca: Respons Romahurmuziy Saat Ditanya Soal Keterlibatan Menteri Agama Dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Mantan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten itu pun memberikan contoh nyata bahwa kepolisian memberikan akses kepada pihak keluarga dan pendampingan kuasa hukum.

Bukti yang dimaksud adalah adanya 100 orang yang telah ditangguhkan penahanannya dari 447 orang yang ditahan pasca kerusuhan 21-22 Mei.

"Tapi kan kemudian kita berikan akses. Nyatanya apa? 100 dari 447 orang ini kita lakukan penangguhan," kata dia.

"Artinya itu ada sebuah komunikasi kan baik keluarga maupun kuasa hukumnya. Jadi tidak benar itu, hanya persoalan waktu saja," ucap Asep.

Penangguhan penahanan

Ditangguhkan penahanan

Kepolisian telah menahan 447 orang terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei.

Bagaimana nasib ratusan orang itu kini?

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 100 dari 447 orang yang ditahan tersebut telah ditangguhkan penahanannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved