Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

BW: Suara Prabowo-Sandi 52 Persen, Jokowi-Ma'ruf 48 Persen. KPU Bilang Tidak Jelas

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menilai hasil perolehan suara versi KPU tidak sah karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan meluas

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

Apakah selisih itu ada di rekapitulasi KPU provinsi, tingkat kabupaten/kota, atau tingkat TPS.

Jika selisih terjadi di tingkat TPS, dalil Prabowo-Sandi tak menyebutkan TPS yang dimaksud.

"Itu juga dalam pandangan kami, setelah kami buka (dalil permohonan) belum jelas juga locus atau tempat kejadian di mana," ujar Hasyim.

"Jadi dalam pandangan kami, kalau memang soal permohonan silahkan, asal bisa membuktikan. Tapi kalau nggak bisa membuktikan kan konyol," sambungnya.

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah.

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki tim 02, perolehan suara pasangan Prabowo Subianto unggul dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48 persen) dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 (52 persen). Jumlah 132.223.408," ujar Bambang saat membacakan petitum permohonan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pertanyakan Dasar Klaim Prabowo Menang 52 Persen", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/20133841/kpu-pertanyakan-dasar-klaim-prabowo-menang-52-persen.
Penulis : Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen, Jokowi-Ma'ruf 48 Persen", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/17580811/tim-hukum-minta-mk-nyatakan-suara-prabowo-sandiaga-52-persen-jokowi-maruf-48.
Penulis : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved