Pilpres 2019
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Bawa Bukti yang Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).
Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Baca: Ditanya Pekerjaan Ayahnya, Jokowi Dibuat Tertawa Oleh Jawaban Polos Jan Ethes
Baca: Polisi Mulai Dalami Keterlibatan Eks Anggota Tim Mawar dalam Kerusuhan 21-22 Mei
Baca: Tahapan Penyelesaian Sengketa Pilpres 2019 di MK: Sidang Perdana 14 Juni hingga Hasil Keputusan
Baca: Mimpi Berhubungan Intim dengan Mantan, Apa Artinya?
Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi
Tahapan sidang di MK
Berikut jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar selama bulan Juni 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum serentak 2019.
Satu di antaranya jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pilpres 2019.
Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 11 Juni 2019, Scorpio Kreatif, Kesabaran Libra Diuji, Pisces Mujur
Baca: Inilah Profil 9 Hakim MK yang Bakal Tangani Sengketa Pilpres 2019
Baca: Ketua MK Ungkap Hal yang Akan Dijadikan Pertimbangan Untuk Memutus Sengketa Pilpres 2019
Baca: MK Siapkan Pengawalan Melekat untuk Sembilan Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres 2019
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua Mahkamah Konstitusi Tegaskan Independensinya
Baca: Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tanggapan BPN, TKN hingga Kata Mahfud MD
Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang.
Masih dari Kompas.com, Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut.
Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Sudah Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Jadwal Sidangnya
Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.
Berikut jadwal sidang sengkat hasil Pilpres 2019 di MK, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
- 21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
- Selasa, 11 Juni 2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.
Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.
Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.
Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.
Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.
Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.
- Rabu, 12 Juni 2019
Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).
- Jumat, 14 Juni 2019
Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.
Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.
Senin hingga Jumat, 17-21 Juni 2019
Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
- Senin, 24 Juni 2019
Sidang terakhir
- Selasa hingga Kamis, 25-27 Juni 2019
Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.
- Jumat, 28 Juni 2019
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019
- Jumat hingga Selasa, 28 Juni-2 Juli 2019
Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.
Daftar Pengacara di Kubu BPN, TKN, dan KPU
Untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 yang digugat ke MK tersebut, BPN Prabowo-Sandi membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 8 pengacara.
Berikut 8 pengacara yang disiapkan oleh BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 di MK:
1. Zulfadli
2. Dorel Almir
3. Iskandar Sonhadji
4. Iwan Satriawan
5. Lutfhi Yazid
6. Teuku Nasrullah
7. Denny Indrayana
Sementara itu, sebagai pihak yang tergugat, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga membentuk tim hukum.