Pilpres 2019
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Bawa Bukti yang Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 11 Juni 2019, Scorpio Kreatif, Kesabaran Libra Diuji, Pisces Mujur
Baca: Inilah Profil 9 Hakim MK yang Bakal Tangani Sengketa Pilpres 2019
Baca: Ketua MK Ungkap Hal yang Akan Dijadikan Pertimbangan Untuk Memutus Sengketa Pilpres 2019
Baca: MK Siapkan Pengawalan Melekat untuk Sembilan Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres 2019
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua Mahkamah Konstitusi Tegaskan Independensinya
Baca: Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tanggapan BPN, TKN hingga Kata Mahfud MD
Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang.
Masih dari Kompas.com, Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut.
Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Sudah Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Jadwal Sidangnya
Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.