Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Elite PAN: Diserahkan Ke Parpol Apakah Koalisi Mau Dibubarkan Atau Tidak

Maka secara etis, apapun sikap partai politik, apakah akan tetap bertahan di koalisi pilpres atau akan menempuh jalur lain, haruslah dihormati.

Editor: Johnson Simanjuntak
MPR RI
Viva Yoga Mauladi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menilai koalisi mau dibubarkan oleh pasangan calon presiden atau tidak, sebaiknya diserahkan saja kepada partai politik masing-masing.

Koalisi partai politik yang terbentuk adalah koalisi di pilpres.

Koalisi ini bersifat co-existency, artinya bergabung tapi tidak meleburkan diri menjadi satu, karena masing-masing partai politik memiliki ideologi dan platform.

Selain itu koalisi partai politik di pilpres tidak melebur menjadi satu.

Maka secara etis, apapun sikap partai politik, apakah akan tetap bertahan di koalisi pilpres atau akan menempuh jalur lain, haruslah dihormati.

"Setiap partai politik tentu memiliki pertimbangan subyektif atas pilihan dan posisi politiknya. Jika kemudian pilihannya berbeda dengan partai politik lainnya, itu adalah untuk kepentingan partai politiknya sendiri-sendiri, bukan untuk kepentingan orang per orang," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2019).

Dia menjelaskan, koalisi partai politik yang mendukung pasangan calon 01 dan 02 diperuntukkan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai pasangan calon presiden/ cawapres di pemilu 2019, sesuai amanat Pasal 6A UUD 1945 dan pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yang mengusulkan paslon adalah partai politik atau gabungan partai politik yang harus memiliki ambang batas parlemen 20% kursi DPR RI atau 25 suara sah nasional di pemilu 2014.

Pasca pengumuman penetapan hasil pemilu oleh KPU yang memenangkan paslon 01, terjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan paslon 02 menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 T

Secara yuridis, imbuh dia, koalisi partai politik untuk memenuhi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPU dan proses kampanye sampai pencoblosan sudah terlaksana. Sekarang tinggal menunggu keputusan MK.

Soal tensi politik kata dia, akan ditentukan oleh konfigurasi politik di DPR.

Konsep partai pemerintah versus partai di luar pemerintah (‘oposisi’) di DPR tidaklah bersifat hitam putih.

Apa sebab? Karena seluruh fraksi partai politik menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah, sebagai tugas dan fungsi konstitusional, disamping legislasi dan penganggaran.

"Bahkan sering terjadi partai pemerintah bersuara keras dan pedas dalam mengkritik pemerintah karena alasan tanggungjawab agar jalannya pemerintah menjadi bersih, sehat, kuat, dan melayani," jelasnya.

Elite Demokrat Usul Koalisi 01 dan 02 Dibubarkan

Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto membubarkan koalisi partai politik pendukungnya masing-masing.

Apa alasannya? Seperti disampaikan Rachland melalui akun Twitter pribadinya, perlu ada upaya untuk tensi politik di tengah masyarakat pasca-Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

"Sekali lagi, Pak @ jokowi dan Pak @ prabowo, bertindaklah benar. Dalam situasi ini, perhatian utama perlu diberikan pada upaya menurunkan tensi politik darah tinggi di akar rumput," tulis Rachland, Minggu (9/6/2019).

Di sisi lain, meskipun BPN Prabowo-Sandi sedang mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Rachlan menilai proses tersebut tidak melibatkan peran partai.

"Membubarkan koalisi lebih cepat adalah resep yang patut dicoba. Gugatan di MK tak perlu peran partai," ucapnya.

Rachland mengatakan, siapa pun presiden yang terpilih nantinya dapat memilih sendiri calon menteri yang akan duduk di kabinet.

Pemilihan calon menteri, lanjut dia, tidak akan dipengaruhi dengan bubarnya koalisi parpol karena Indonesia menganut sistem presidensial.

"Siapa pun nanti yang setelah sidang MK menjadi Presiden terpilih, dipersilakan memilih sendiri para pembantunya di kabinet," kata Rachland.

"Kenangan Partai mana yang setia dan berguna bagi direksi politik Presiden terpilih tak akan pupus karena koalisi sudah bubar. Begitulah sistem Presidensial," ujarnya.

Sebelum itu Rachland sudah mengusulkan Prabowo segera membubarkan koalisi partai politik pendukungnya.

Adapun parpol pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil dan Makmur yakni, Partai Gerindra, PKS, PAN, Berkarya dan Demokrat.

"Saya usul, Anda (Prabowo) segera bubarkan koalisi dalam pertemuan resmi yang terakhir," ujar Rachlan seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @RachlandNashidik, Minggu (9/6/2019).

Menurut Rachland, saat ini Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 telah usai.
Kendati Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Rachlan menilai proses tersebut tidak melibatkan peran partai.

Oleh sebab itu, kata Rachlan, sebagai pemimpin koalisi Prabowo sebaiknya menggelar pertemuan resmi terakhir untuk membubarkan koalisi.

"Pak @Prabowo, Pemilu sudah usai. Gugatan ke MK adalah gugatan pasangan Capres. Tak melibatkan peran Partai," kata Rachlan.

"Andalah pemimpin koalisi, yang mengajak bergabung. Datang tampak muka, pulang tampak punggung," tutur dia.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi.

Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved