Jumat, 3 Oktober 2025

Alexander Marwata: Saya Satu Periode Saja

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampinggi Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (tengah), Alexander Marwata (kedua kiri), Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif (kanan) berfoto bersama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV diketahui bakal berakhir Desember 2019 mendatang. Salah satu komisionernya, Alexander Marwata mengaku tidak akan maju kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.

Alex--begitu ia disapa, mengatakan lebih memilih untuk menyelesaikan masa baktinya untuk satu periode saja. "Belum terpikirkan, saya belum terpikirkan, saya berpikir ya untuk menyelesaikan yang periode satu saja deh," kata Alex ketika ditemui, Selasa (21/5/2019) lalu.

Baca: Bantu Korban Aksi 21-22 Mei, Apa Salah Anies?

Saat dikonfirmasi ihwal alasan Alex memilih untuk tidak maju kembali ke pucuk pimpinan KPK, mantan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta itu berujar jika ia sudah lelah. "Enggak maju lagi, sudah capek," ucap Alex.

Ia juga menilai masih banyak kandidat lainnya yang juga kompeten untuk memimpin komisi antirasuah itu. Sehingga Alex memandang, regenerasi pimpinan penting untuk dilakukan. "Masih ada yang lainnya," tutur Alex.

Pimpinan KPK jilid IV yang digawangi Agus Rahardjo akan mengakhiri masa baktinya pada Desember 2019. Dengan begitu, komisioner KPK lainnya seperti Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarif bakal meninggalkan gedung lembaga antikorupsi. Kecuali satu di antara mereka ada yang mencalonkan diri atau terpilih kembali.

Baca: Geledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, KPK Sita Dokumen Perkara Suap Izin Tinggal WNA

Pasalnya, Presiden Joko  Widodo (Jokowi) telah meneken pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023.

Baca: Jawaban Diplomatis Laode Saat Ditanya Maju Lagi Pimpin KPK: Enggak Bisa Naik Ojek Lagi

Penetapan pansel capim KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 17 Mei 2019.

Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

Baca: Agus Rahardjo Enggan Pimpin KPK Lagi: Ini Tahun Terakhir Ramadan di KPK, Saya Minta Maaf

Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Alasan Saut Situmorang Enggan Pimpin KPK Lagi: Empat Tahun Kayak Robot

Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved