Rabu, 1 Oktober 2025

Lebaran 2019

Tahun Ini Jokowi Akan Rayakan Lebaran di Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merayakan hari raya Idul Fitri pada tahun ini di Jakarta.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merayakan hari raya Idul Fitri pada tahun ini di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Baca: Kapolri Sebut Ketersambungan Tol Trans Jawa Berdampak Positif Terhadap Kelancaran Arus Mudik

"Kayaknya di sini (Jokowi lebaran di Jakarta), cari tempat salatnya di sekitar sini," ujar Moeldoko.

Menurut Moeldoko, setelah menjalani salat Idul Fitri, Presiden direncanakan akan melakukan open house bagi masyarakat di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca: Profil Kepala BIN Budi Gunawan, Satu dari 4 Tokoh Nasional yang Jadi Target Pembunuhan

"Nanti akan ada open house (di Istana)," ucap Moeldoko.

Pada tahun lalu, Presiden Jokowi menjalani lebaran di Istana Bogor dan melakukan open house bagi masyarakat.

Cuti bersama

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Demikian dilansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (28/5/2019).

Keppres tentang Cuti Bersama PNS untuk 2019 ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (27/5/2019) kemarin.

Melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat).

Tiga hari itu ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca: Hakim MK Disarankan Dikarantina Selama Proses Hukum Sengketa Pilpres

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved