Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Polri Tantang Kubu 02 Buktikan Ketidaknetralan Korps Bhayangkara di Pemilu 2019

Ia pun menantang dan meminta kubu 02 membuktikan ketidaknetralan Polri dalam persidangan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Salah satu bukti yang dilaporkan adalah akun Twitter Polri yang disebut membentuk tim buzzer untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Polri dianggap tidak netral oleh kubu 02 dalam kontestasi politik kali ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah tuduhan tersebut.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia pun menantang dan meminta kubu 02 membuktikan ketidaknetralan Polri dalam persidangan.

"Silahkan nanti dibuktikan di persidangan, silahkan. Kalau misalkan itu punya datanya, punya bukti, silahkan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca: Politisi NasDem: Tak Perlu TGPF Kerusuhan 22 Mei

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan setiap personel Polri menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menyebut posisi Polri dalam tiap pesta demokrasi atau pemilu harus netral, dan tak memihak salah satu pasangan calon.

"Sudah sangat jelas, posisi polri dalam kontestasi pemilu itu netral, tidak melaksanakan atau mengikuti politik praktis," tukasnya.

Sebuah sepeda motor dirusak massa perusuh saat bentrokan dengan polisi di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sebuah sepeda motor dirusak massa perusuh saat bentrokan dengan polisi di sekitar Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi massa yang menuntut pengungkapan dugaan kecurangan Pilpres 2019 berujung bentrok saat massa mulai menyerang polisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebelumnya diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU, Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara sebesar 85.607.362 atau sekitar 55,50 persen.

Sementara Prabowo-Sandiaga mencapai 68.650.239 suara.

Jokowi-Ma’ruf mengungguli Prabowo-Sandiaga dengan selisih suara sebanyak 16.957.123, jumlah suara sah mencapai 154.257.601.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved