KY Buka Pendaftaran Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Syaratnya
Mahkamah Agung (MA) membutuhkan total 20 hakim agung dan hakim ad hoc untuk mengisi kekosongan jabatan hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengisi kekosongan jabatan hakim, Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran hakim.
Mahkamah Agung (MA) membutuhkan total 20 hakim agung dan hakim ad hoc untuk mengisi kekosongan jabatan hakim.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan kekosongan jabatan hakim agung tersebut karena beberapa hal seperti hakim yang memasuki pensiun, meninggal dunia, dan melakukan pelanggaran kode etik.
"MA membutuhkan 20 hakim dengan rincian 11 orang hakim agung dan sembilan hakim ad hoc," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, dalam sesi jumpa pers di kantor KY, Selasa (28/5/2019).
Dia menjelaskan, MA membutuhkan empat orang untuk kamar perdata, tiga orang kamar pidana, dua orang kamar militer, satu orang kamar agama, dan satu orang kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak untuk calon hakim agung.
Sedangkan untuk calon hakim ad hoc, MA membutuhkan tiga hakim ad hoc Tipikor dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial.
Baca: Propam Periksa Saksi di TKP soal Dugaan Kekerasan Anggota Brimob di Dekat Masjid Al-Huda
Adapun, untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial terdiri dari tiga orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan tiga dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh.
"11 hakim agung yang diminta MA termasuk jumlah empat hakim yang ditolak DPR RI pada 21 Mei lalu. Sementara MA sangat membutuhkan hakim ad hoc khusus pajak karena hanya ada satu orang," ujarnya.
Menurut dia, proses seleksi untuk calon hakim agung diantaranya harus menyampaikan hasil kerja selama menjabat, Kasus KPP terkait kode etik, karya tulis dibuat di tempat, seleksi kualitas kasus hukum bisa kasasi atau pledoi serta putusan.
Selama proses seleksi, kata dia, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Karena jabatan ini jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
KY membuka pengajuan usulan selama 15 hari mulai hari ini hingga 25 Juni 2019.
Persyaratannya bisa diunduh secara online di website KY. Serta pendaftaran online melalui situs rekrutmen KY.