Senin, 6 Oktober 2025

Ujaran Kebencian

Kominfo Tutup Akses 2184 Akun Medsos dan Website Penyebar Hoaks, Fitnah Dan Provokasi

Menurut Menteri Kominfo, semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi dapat diminimalkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kirill Kudryavtsev / AFP
Pengguna media sosial 

Menteri Kominfo Rudiantara menyebut ada tiga langkah yang diambil pemerintah berdasarkan tingkat kegentingan peredaran konten hoaks. Langkah itu lazim dan kerap diambil oleh Pemerintah di negara lain untuk mencegah meluasnya kerusuhan.

Penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China berinisial SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China berinisial SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Langkah pertama adalah menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks.

Kedua, bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun.

Dan ketiga, pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file.

"Pembatasan akses merupakan salah satu dari alternatif-alternatif terakhir yang ditempuh seiring dengan tingkat kegentingan. Pemerintah negara-negara lain di dunia telah membuktikan efektivitasnya untuk mencegah meluasnya kerusuhan," jelas Rudiantara.

Menteri Kominfo menjelaskan bagaimana Srilanka menutup akses ke Facebook dan WhatsApp untuk meredam dampak serangan bom gereja dan serangan anti-muslim yang mengikutinya.

Sementara, Iran pernah menutup akses Facebook pada tahun 2009 setelah pengumuman kemenangan Presiden Ahmadinejad.

"Banyak negara lain melakukan pembatasan dan penutupan dengan berbagai pertimbangan," jelas Rudiantara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved