Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Makar

Besok Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka

Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap bahwa Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen sedianya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus hoaks dan makar pada tanggal 21 Mei lalu.

Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dan diundur hingga tanggal 29 Mei 2019 atau besok.

"Yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21. Tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan kuasa hukum atau pengacara mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu memastikan kliennya akan hadir esok hari.

Baca: Kivlan Zen Minta Tunda Pemeriksaan Hingga 29 Mei, Ini Alasannya

Penyidik sendiri, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka. Mulai dari saksi ahli bahasa, pidana hingga ITE.

"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan juga. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," ucapnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu belum bisa menuturkan kemungkinan Kivlan Zen ditahan pasca pemeriksaan esok hari. Menurutnya, itu adalah ranah dari penyidik Bareskrim Polri.

"(Soal penahanan) Itu teknis dari penyidik ya," tukas Dedi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved