Jumat, 3 Oktober 2025

Pimpinan Pondok Pesantren di Cianjur Diciduk Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Aksi Kerusuhan 22 Mei

Pimpinan Pondok Pesantren At Tagwa, Cianjur, Ustaz Umar. diamankan polisi dari Polda Metro Jaya.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Pimpinan Pondok Pesantren di Cianjur Diciduk Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Aksi Kerusuhan 22 Mei
tribunnews.com/herudin
Ilustrasi kerusuhan massa bentrok

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Pimpinan Pondok Pesantren At Tagwa, Cianjur, Ustaz Umar. diamankan polisi dari Polda Metro Jaya.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah melalui Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto menyatakan, Polres Cianjur dalam hal ini hanya diminta bantuan untuk menemani aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk menjemput Ustaz Umar di Cianjur.

"Jadi sama jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya ya bukan dari Densus," ujar Budi, Senin (27/5/2018).

Baca: Operasi Rahasia di Balik Rusuh 22 Mei

Budi mengatakan, ia tak berwenang untuk menjelaskan  alasan penjemputan Ustaz Umar di Cianjur oleh jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya yang dilakukan pada Jumat akhir pekan kemarin.

"Kami hanya diminta menemani, jadi yang berwenang menjelaskan Polda Metro Jaya," kata Budi.

Saat ditanya apakah ini ada kaitannya dengan aksi 22 Mei, Budi pun menyerahkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya.

"Karena yang bersangkutan di Cianjur, Polda Metro Jaya hanya izin minta didampingi saja," kata Budi.

Penangkapan Mustofa

Sebelum penangkapan pimpinan Pondok Pesantren At Taqwa Ustaz Umar, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Mustofa Nahrawardaya
Mustofa Nahrawardaya (Kolase Tribunnews)

Penangkapan pemilik akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa, Mustofa Nahrawardaya dibenarkan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.

"Iya benar kami tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Lebih lanjut, Rickynaldo mengatakan, penangkapan Mustofa Nahrawardaya terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Mustofa Nahrawardaya
Mustofa Nahrawardaya (Kolase TribunWow)

Di surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/2019/Dittipidsiber, pria yang juga merupakan politikus PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved