Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

MK Persilakan Tim Hukum TKN Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres

Namun, MK mengingatkan ada batas waktu untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Maruf Amin mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pilpres.

"Bahwa di MK perkara perselisihan hasil pemilu (pilpres,-red) itu teregistrasi pada tanggal 11 Juni. 11 Juni perkara tersebut dicatat. Salinan perkara tersebut akan kami sampaikan ke termohon KPU dan pihak terkait. Sejak saat itu bapak sudah bisa menyampaikan sebagai pihak terkait sekaligus permohonan sebagai pihak terkait," kata Muhidin, selaku panitera MK, di Gedung MK, Senin (27/5/2019).

Namun, MK mengingatkan ada batas waktu untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

Batas waktu tersebut sampai satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilpres dimulai pada 14 Juni.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Namun, jangan sampai lewat waktunya, karena keterangan itu diajukan satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan. Jadi di dalam jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 14 Juni. Maka satu hari setelah itu, karena berikutnya kan ada pemeriksaan," kata dia.

Untuk pedoman pengajuan sebagai pihak terkait, dia meminta tim hukum TKN Jokowi-Maruf agar membaca buku panduan.

Baca: Komentar Dubes RI untuk Swiss Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Century

"Bagaimana sistematika dan apa saja yang harus dimasukkan tentu sudah ada lebih lengkap pedoman penyusunan permohonan dan jawaban termohon," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (27/5/2019) siang.

Tujuan kedatangan untuk melakukan konsultasi dengan pihak panitera MK.

Untuk diketahui, pihak pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mengajukan permohonan untuk sengketa Pilpres pada Jumat (24/5/2019) malam.

Puluhan anggota TNI dari Korps Marinir bersiaga di bagian belakang Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) sekira pukul 19.00 WIB
Puluhan anggota TNI dari Korps Marinir bersiaga di bagian belakang Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) sekira pukul 19.00 WIB (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved