Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Century

Komentar Dubes RI untuk Swiss Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Century

Pada hari ini KPK memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Muliaman Hadad. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan rasuah Bank Century.

Pada hari ini KPK memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad.

Diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih 4 jam, Hadad mengaku hanya ditanyai seputar materi pemeriksaannya yang terdahulu.

"Sebentar saja ya, mengecek yang lama kalau ada perubahan atau tidak, makanya cepat selesai (pemeriksaan)," ucap Hadad di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

"Ditanyakan soal Boediono?" tanya wartawan.

"Tidak, yang lama-lama saja pertanyaannya, banyak, kan tebal (materi pemeriksaan) itu. Ya pemeriksaan yang lama dulu saja, dicek saja lagi," jawab Hadad.

"Yang lama seperti apa?" tanya wartawan lagi.

"Ya, banyak kan tebal," tutur Hadad.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muliaman Hadad (kiri) menyampaikan pandangan dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Financial Technology 2017 di Kantor DPP LDII, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Dalam FGD Muliaman berpendapat, Industri jasa keuangan nasional sangat membutuhkan manajemen perubahan sebagai upaya menghadapi perubahan-perubahan sosial seiring berkembangnya teknologi yang begitu pesat. Berkembangnya teknologi secara langsung melahirkan beberapa layanan keuangan berbasis teknologi, jika tidak direspon dengan baik, maka perubahan tersebut akan menjadi kendala bagi bisnis industri keuangan yang sudah ada. TRIBUNNEWS/HO
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muliaman Hadad (kiri) menyampaikan pandangan dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Financial Technology 2017 di Kantor DPP LDII, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Dalam FGD Muliaman berpendapat, Industri jasa keuangan nasional sangat membutuhkan manajemen perubahan sebagai upaya menghadapi perubahan-perubahan sosial seiring berkembangnya teknologi yang begitu pesat. Berkembangnya teknologi secara langsung melahirkan beberapa layanan keuangan berbasis teknologi, jika tidak direspon dengan baik, maka perubahan tersebut akan menjadi kendala bagi bisnis industri keuangan yang sudah ada. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

"Soal kerugian negara atau apa?" tanya wartawan kembali.

"Bukan-bukan," jawab Hadad singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Baca: Menteri Luhut: Suasana Sudah Dingin

Sebagai informasi, pemeriksaan Muliaman Hadad dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK baru mengantarkan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya ke jeruji besi. Budi Mulya divonis 15 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2015.

Namun hingga kini KPK belum menjerat pelaku lain dalam kasus ini. Padahal dalam putusan terhadap Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Yakni bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) dicium putrinya Nadya Mulya (kanan) usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) dicium putrinya Nadya Mulya (kanan) usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kini Budi Mulya mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi Century. Surat permohonan JC Budi Mulya diserahkan oleh Anne Mulya dan Nadia Mulya, istri dan anak dari Budi Mulya.

Selain mengantarkan surat pengajuan JC, Nadia dan Anne juga turut menyerahkan dokumen terkait Bank Century. Namun sayang, baik Nadia maupun Anne sama-sama menolak memberitahu siapa pihak yang dilaporkannya.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, salah satu yang menghambat berjalannya proses hukum Bank Century lantaran sebagai terduga pelaku tak berada di Tanah Air.

Pihaknya kesulitan untuk memeriksa mereka yang diduga terlibat merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

"Terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri," kata Laode beberapa waktu lalu.

Namun begitu, penyidik KPK juga terus mengusut kasus ini, beberapa saksi mulai diperiksa seperti mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved